Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:35 WIB

2059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

TIMELINES INEWS>> Banda Aceh,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Inisiatif ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh”. Acara ini disiarkan langsung oleh Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Banda Aceh

 

Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum yang dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menghadirkan dua narasumber utama: Mohamad Fahmi, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs. Surya Bakti, M.Si., Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Mohamad Fahmi menjelaskan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum di mana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat. “Dengan adanya MOU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi.

 

Baca Juga :  Rutan Tarutung Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah Kab. Tapanuli Utara

Menurutnya, payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur secara rinci definisi, proses, dan regulasi terkait wakaf. Selain itu, terdapat juga petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan No. 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa wakaf bisa dilakukan oleh tiga kategori: perorangan, organisasi, dan badan hukum. Setiap wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf), dan harta benda yang jelas.

 

Wakaf juga harus disertai dengan ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nazir, yang menyatakan tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan. Selain itu, harus ditentukan pula jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, langkah-langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang menyatakan niat mewakafkan tanahnya.diperlukan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif, yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut. Pernyataan resmi ini, didukung oleh bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

 

Baca Juga :  Seorang Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di kamar mandi Masjid Asal Desa Penampaan Gayo Lues

Sementara Drs. Surya Bakti menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf. “Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Surya. Ia menekankan bahwa sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.

Surya menambahkan Pada tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar diaceh dengan 12.547 bidang di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses.

Sejak penandatanganan MOU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf.”Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima”Jelasnya

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang mendengarkan melalui radio, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai persoalan wakaf. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu sertifikasi tanah wakaf. Narasumber menanggapi setiap pertanyaan dengan baik dan komprehensif, memberikan penjelasan yang mendalam dan solutif, sehingga semakin memperkaya pemahaman pendengar mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Awal Tahun, Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 95 Gram
Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya
Pangdam IM kerahkan Prajurit Bantu Penanganan longsor Di Kab. Bener Meriah.
Dukung Wujudkan Asta Cita, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Kesiapan Lahan Jagung
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025
Lapas Perempuan Medan Ikuti Ibadah Natal Nasional Bersama Bagi WBP Kristani Serentak Di Seluruh Indonesia
“Kasih Dan Pengampunan Membawa Pemulihan” WBP Lapas Pancur Batu Mengikuti Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia.
Pastikan Progres Pertumbuhan Cabe, Ka’Lapas Kontrol Dan Terjun Langsung Membersihkan Area Batang Cabe

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 01:07 WIB

Kini hadir mie kocok Bang Ayi di Rungkom city Pidie jaya

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:33 WIB

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Pekan Depan, Nominalnya Capai Rp 2,5 Triliun

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:19 WIB

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Senin, 6 Januari 2025 - 14:01 WIB

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:57 WIB

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Efisiensi Waktu Hingga 35%

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:01 WIB

KNPI Simlaungun : POLRI Berhasil Tingkatkan Kinerja di Tahun 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:20 WIB

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Tinjau langsung Situasi Malam Pergantian Tahun di Aceh.

Selasa, 31 Desember 2024 - 05:38 WIB

Dirreskrimsus Polda Sumut dan Sejumlah Kapolres Dimutasi

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI AU Akan Tempatkan Batalyon Rudal untuk Perkuat IKN

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB

Exit mobile version