TLii | ACEH | GAYO LUES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Eksekusi berlangsung pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di halaman Kantor Kejari Gayo Lues.
Para terpidana dijatuhi hukuman cambuk atas putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor: 9/JN/2024/MS.Bkj dan 17/JN/2024/MS.Bkj tertanggal 21 November 2024. Eksekusi ini juga didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-1766/L.1.26.5/Eku.3/11/2024 dan PRIN-1772/L.1.26.5/Eku.3/11/2024.
Dalam eksekusi tersebut, masing-masing terpidana menerima hukuman cambuk sesuai dengan ketentuan yang telah dikurangi berdasarkan masa tahanan yang telah mereka jalani.
Identitas dan Hukuman Terpidana
Beberapa di antara terpidana yang dieksekusi adalah:
1. SBD (28), warga Desa Kutapanjang, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 4 cambukan dari total 15.
2. Jul (31), warga Desa Kerukunan Kutapanjang, menerima 10 cambukan setelah dikurangi 2 dari total 12.
3. Hr (45), warga Desa Kerukunan Kutapanjang, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
4. Dsn (45), warga Desa Kerukunan Kutapanjang, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
5. Am (24), warga Desa Ulun Tanoh, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
6. Rln (21), warga Desa Rikit Dekat, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
7. Jm (30), warga Desa Ulun Tanoh, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
8. Mld (42), warga Desa Tampeng Musara, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
9. Nfz (33), warga Desa Agusen, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
10. Trm (43), warga Desa Beranang, menerima 11 cambukan setelah dikurangi 1 dari total 12.
Pelaksanaan eksekusi ini dihadiri oleh perwakilan Kejari Gayo Lues, yaitu Kasi Pidana Umum Muhammad Sairi, S.H., perwakilan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H., Kabid WH Satpol PP Gayo Lues Novi Ardiato, S.E., serta perwakilan tim medis dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
Eksekusi juga melibatkan personil Satpol PP/WH, personil Kejari Gayo Lues, dan tim kesehatan yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan hukuman.
Eksekusi berjalan aman dan tertib hingga selesai pada pukul 11.30 WIB. Hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh yang berlaku berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan sesuai dengan aturan syariat yang berlaku di Aceh.
Komitmen Penegakan Hukum Syariat Islam
Kasi Pidana Umum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud implementasi dari Qanun Aceh yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di wilayah hukum Aceh. “Eksekusi ini telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan cambuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama instansi terkait akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum syariat Islam, khususnya Qanun Jinayat, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan moralitas masyarakat.
Peran Satpol PP/WH dan Tim Medis
Kepala Satpol PP Gayo Lues yang diwakili oleh Kabid WH, Novi Ardiato, S.E., menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan maksimal untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan. Selain itu, tim kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren berperan penting dalam memeriksa dan memastikan kondisi kesehatan para terpidana sebelum dan sesudah eksekusi, guna menghindari risiko medis yang dapat membahayakan.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Sebagian besar masyarakat menyatakan dukungannya terhadap penegakan syariat Islam di Aceh. Mereka berharap bahwa hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues berharap, dengan dilaksanakannya eksekusi ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Selain itu, pemerintah daerah dan tokoh agama diharapkan terus bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait larangan-larangan yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum syariat Islam di Aceh tidak hanya diterapkan, tetapi juga dilakukan dengan transparansi, profesionalitas, dan rasa tanggung jawab terhadap keadilan dan kemanusiaan. Kejari Gayo Lues mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran eksekusi ini. (arjun)