TLii | ACEH | Aceh Singkil, 15 Januari 2025 – Tuduhan pelecehan yang sempat viral terhadap Sahman, anggota DPRK Aceh Singkil, kini telah berakhir dengan perdamaian. Kuasa hukum Sahman, Muhammad Safar, S.Sy., M.H., CPCLE., CML., CPM, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Terkait berita dugaan tindakan asusila yang dialamatkan kepada klien saya, itu tidak berdasar,” ujar Safar saat memberikan keterangan pers di Aula Satreskrim Polres Aceh Singkil, Rabu (15/1).
Perdamaian antara Sahman dan pelapor, Putri Rosmawati, tercapai pada Selasa malam (14/1) di Desa Lipat Kajang, Aceh Singkil. Proses ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Kesepakatan damai tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil, termasuk pencabutan laporan oleh pihak Putri melalui kuasa hukumnya.
Putri Rosmawati dalam pernyataannya mengakui bahwa tuduhan yang dilayangkannya tidak benar dan meminta maaf kepada Sahman, keluarga, serta masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa oleh pihak lain untuk menyebarkan tuduhan tersebut.
“Saya menyesal atas fitnah yang saya lakukan. Perdamaian ini murni dari hati saya tanpa ada paksaan,” ujar Putri.
Safar menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait pemberitaan negatif tentang Sahman dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.
Kasus ini sempat mencuri perhatian publik Aceh Singkil, namun penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dengan perdamaian ini, Sahman dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat tanpa beban.
Penulis: Gunawan