Kasus Tanah Mukhlis Dihentikan Polres Asahan, Ada Apa ??

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 10:32 WIB

20162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Ini Aneh!!, Tak mendapatkan keadilan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH beserta Jajarannya, pihak keluarga dan PH Susilo korban penyerobotan tanah berencana akan menemui langsung Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Effendi. Mereka meminta agar Kapoldasu melihat langsung laporan mereka serta kinerja anggotanya.

“Secepatnya kami akan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan dan kebenaran atas persoalan yang menimpa kami sejak kemarin. Kami percaya pak Kapolda pasti memberikan keadilan, ini Ada Apa – Apa Ada…, kenapa kok bisa tiba-tiba dihentikan kasus Mukhlis??”, tandasnya kepada wartawan pada Sabtu 9 September 2023 di Bunut Barat.

Kekecewaan keluarga pelapor pun bukan tanpa alasan, “Penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan). Padahal, surat tanah mereka lengkap. Saksi-saksi juga ada. Untuk itu, kami mau ke Polda Sumut saja, biar langsung ketemu pak Kapolda Sumut”, ungkap Susilo.

“Semua surat sudah kami siapkan. Kami akan mencari keadilan Kepada Kapoldasu Irjen Agung Imam Effendi”, pungkasnya yang sudah sangat kecewa terhadap Oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Mulai Meradang!! Ngaku Adik Nina Wati, Pria Ngaku Ormas PBB Ancam Kejar Wartawan

Diketahui, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tersangka yang di SP3kan adalah Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan dijelaskan kembali sudah dijadikan Tersangka di wilayah Hukum Polres Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan, ehh malah di SP3kan, aneh bukan??.

Susilo meminta agar Stekholder terkait kasusnya ini dapat segera bertanggung jawab dan melakukan pembatalan atas Surat Hak Milik yang sudah terbit, karena memang sudah masuk semua unsur pidananya saat berkonsultasi langsung dengan pakar ahli hukum pidana tanah di Kabupaten Asahan.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak Kementrian ATR/BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV dengan dasar luasan sebidang tanah yang jauh sangat berbeda perbandingannya.

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Mukhlis terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Saudara Muklis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Baca Juga :  SD PAB 23 Patumbak 2 Memperingati HUT RI Ke-79 Dengan Jalan Sehat

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ketiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, “Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya hingga berbulan bulan lamanya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru

Exit mobile version