Kasus Tanah Mukhlis Dihentikan Polres Asahan, Ada Apa ??

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 10:32 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Ini Aneh!!, Tak mendapatkan keadilan di Wilayah Hukum Polres Asahan yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH beserta Jajarannya, pihak keluarga dan PH Susilo korban penyerobotan tanah berencana akan menemui langsung Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Effendi. Mereka meminta agar Kapoldasu melihat langsung laporan mereka serta kinerja anggotanya.

“Secepatnya kami akan ke Polda Sumut untuk mencari keadilan dan kebenaran atas persoalan yang menimpa kami sejak kemarin. Kami percaya pak Kapolda pasti memberikan keadilan, ini Ada Apa – Apa Ada…, kenapa kok bisa tiba-tiba dihentikan kasus Mukhlis??”, tandasnya kepada wartawan pada Sabtu 9 September 2023 di Bunut Barat.

Kekecewaan keluarga pelapor pun bukan tanpa alasan, “Penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan). Padahal, surat tanah mereka lengkap. Saksi-saksi juga ada. Untuk itu, kami mau ke Polda Sumut saja, biar langsung ketemu pak Kapolda Sumut”, ungkap Susilo.

“Semua surat sudah kami siapkan. Kami akan mencari keadilan Kepada Kapoldasu Irjen Agung Imam Effendi”, pungkasnya yang sudah sangat kecewa terhadap Oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Diketahui, penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tersangka yang di SP3kan adalah Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan dijelaskan kembali sudah dijadikan Tersangka di wilayah Hukum Polres Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan, ehh malah di SP3kan, aneh bukan??.

Susilo meminta agar Stekholder terkait kasusnya ini dapat segera bertanggung jawab dan melakukan pembatalan atas Surat Hak Milik yang sudah terbit, karena memang sudah masuk semua unsur pidananya saat berkonsultasi langsung dengan pakar ahli hukum pidana tanah di Kabupaten Asahan.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak Kementrian ATR/BPN Kabupaten Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2002 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV dengan dasar luasan sebidang tanah yang jauh sangat berbeda perbandingannya.

“Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Mukhlis terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane di poin ke tiga tertulis bahwa Saudara Muklis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah-2025

Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing, kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ketiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana, “Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya hingga berbulan bulan lamanya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional
Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru