MEDAN – Laporan dugaan penjualan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terhadap Direktur PT Metal Sukses Cemerlang (MSC), Djunawan Jakop (terlapor), berjalan lambat di Polda Sumut.
Pihak pelapor Ngariayanto (salah satu pemegang saham) menilai banyak kejanggalan yang terjadi, dari awal pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut maupun dari pihak Auditor.
Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum pelapor, Salim Halim didampingi pelapor Ngarianto kepada sejumlah wartawan di kantor hukum Salim Halim di Jalan Merbabu No 7A-B Kota Medan, Sabtu (20/4).
Ia menyebut, perkara ini beranjak dari kasus yang telah dilaporkan dengan nomor STTLP/923/V/2020/SUMUT/SPKTIII, 28 Mei 2020. Terlapor diduga melakukan penjualan barang produksi PT MSC yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Di mana dalam laporan disebut, terlapor melakukan penjualan barang produksi PT MSC yang tidak diketahui pihak pemegang saham PT MSC. Hal itu terhitung sejak, bulan Maret, April dan Mei 2020. Atas perbuatan terlapor, pihak pemegang saham melalui pelapor, Ngarianto, melaporkan kasus itu ke Polda Sumut, dengan dugaan penjualan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau penggelapan barang perusahaan.
Nah, berdasarkan laporan tersebut, kasus pun naik ke tingkat sidik. Kemudian, penyidik lantas melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan audit investigasi antara penyidik, pelapor, terlapor serta turut mengundang auditor. Dalam rakor itu, semua peserta rakor sepakat bahwa perusahaan akan melakukan audit laporan keuangan pada bulan Maret, April, Mei 2020.
“Sempat memang pihak terlapor dan penyidik mengajukan untuk mengaudit laporan keuangan di bulan Juni 2020. Namun, kami pihak pelapor menolak. Karena itu tidak ada kaitannya, sebab di bulan 6 perusahaan sudah tidak beroprasi dan tidak ada transaksi penjualan sama sekali menurut keterangan terlapor sehingga untuk apa diaudit yang bulan Juni. Makanya kita tolak bersamaan dengan bon pengantar barang bulan Juni,”sebutnya.
Akan tetapi belakangan, sebut dia, saat undangan dari Ditreskrimum Polda Sumut kembali dilakukan 18 April 2024 kemarin, laporan audit di bulan Juni dimasukkan oleh penyidik. Hal itu tentu mengundang tanda tanya. pihak penyidik dan auditor jelas melanggar kesepakatan rakor. Alhasil pihak pelapor mempertanyakan ke penyidik, kenapa audit di bulan Juni dimasukan. Penyidik beralasan, untuk kebutuhan penyidikan.
“Sebenarnya itu yang kita laporkan aja yang diaudit, kenapa harus kemana-mana piginya. Kita tidak tahu maksud dan tujuannya, yang jelas kita laporkan itukan hanya sampai di bulan Mei, tidak sampai Juni. Jadi sekarang ini, laporan keuangan di bulan Juni ada sama penyidik, sama kita malah tidak ada. Karena memang kita tidak pernah mendapat laporan di bulan Juni dari pihak auditor. Ini kan lucu. Jadi ini adalah suatu kejanggalan dan adad kesan dipaksakan audit bulan juni agar dapat mengamankan terlapor dan ini harus diusut tuntas dengan melakukan egualisasi pajak PPN di Direktorat Pajak KPP Pratama Lubuk Pakam,”kesalnya.
Apalagi, sambung dia, sebagai mana diketahui, stok barang perusahaan di bulan Mei, mencapai Rp 1,5 milyar. Sedangkan di bulan Juni berkurang menjadi dari Rp 100 juta. Jadi pertanyaan pihak pelapor stok yang kurang dari 1,4 milyar ini kemana barangnya. Apakah, hilang, terbakar, terkena banjir atau dijual atau apa. Disitu, secara tegas auditor mengaku sudah jual.
Namun penjualan tersebut tidak nampak pajak PPN dan tidak tertulis dalam opini audit alias abu abu. Sehingga, kita mendesak penjualan di bulan Juni harus dikonfirmasi ke Direktorat Pajak. Namun pihak auditor berdalih masalah pajak bukan wilayah auditor.
Padahal, auditor secara tertulis ada minta SPT masa PPN sejak Jan 2020 s/d Desember 2020 kepada terlapor. Kuasa hukum pelapor merasa aneh jawaban auditor dalam forum rakor di ruangan Poldasu dan terkesan cuci tangan dari masalah pajak.
“Jadi, ini satu poin kejanggalan lain. Sehingga kita minta agar semua penjualan khususnya di bulan Juni harus dikonfirmasi ke Direktorat Pajak dan diusut tuntas dengan tujuaannya supaya jelas. Jika tidak diduga hasil audit ini diduga melanggar standard audit investigasi. Dan tidak bisa diakui laporannya, tidak idependen,”ucapnya.
Selain itu, masih ada kejanggalan lain yang kita proleh dari undangan Ditreskrimum Polda Sumut kemarin. Ketika memasuki persoalan rekening bank, auditor menunjukan lima rekening bank dalam hasil auditnya sementara dalam laporan keuangan bulan Maret 2020 hanya empat rekening bank. Disaat bersamaan, mereka menanyakan kok bisa jadi lima rekeningnya. auditor beralasan yang lebih satu itu. Hanya berfungsi rekening transit. Tak akhyal, jika pihak pelopor menduga ada ‘transaksi hitam’ di rekening ke – 5. Tidak dimasukkan dalam laporan keuangan bulan Maret.
“Nah disini juga terlihat kejanggalan lain yang kita temukan. Dari awal empat kok jadi lima. Dan tentu ini akan menjadi persoalan yang kita duga tidak dapat dipertanggung jawabkan dan perlu diusut tuntas oleh Penyidik maupun Direktorat Pajak,”tegasnya.
Untuk itu, ia menegaskan akan melakukan pengususatan tuntas dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pajak KPP Pratama Lubuk Pakam atas kejanggalan-kejanggalan yang telah telah diproleh.
Sebetulnya masih banyak yang perlu dibongkar melalui pajak yang diduga tidak benar dan memastikan akan memberikan kepastian hukum agar kliennya mendapat keadilan.
“Tentu masih banyak kejanggalan-kejanggalan lain yang kita peroleh, nanti akan kita kupas satu persatu,”tegasnya.(asen)