Foto ilustrasi.
TIMELINES INEWS | LANGSA
Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa melimpahkan kasus penemuan mayat di Sungai Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur ke Poltabes Kota Medan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan menemui saksi-saksi di alamat korban ada indikasi kejadian di Medan, maka kita serahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti Poltabes Medan,” kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Rahmad SSos, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa indentitas mayat tersebut yakni berinisial BS (70) warga Kelurahan Seikambing Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
“Alamat itu diduga kuat lokasi terakhir korban sebelum ditemukan di Sungai Bayeun. Sehingga kasus ini kita limpahkan ke Poltabes Medan, karena kuat dugaan hasil olah TKP, TKP awalnya di Medan,” jelasnya.
“Pelimpahan kasus ini sendiri kita lakukan pada Rabu 24 Januari 2024,” pungkas Iptu Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Sungai Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (17/1/2024) lalu.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 08.00 WIB, dengan kondisi terbungkus plastik dengan kain, yang tersangkut di jaring.