GAYO LUES – Unit I PIDUM Satreskrim Polres Gayo Lues gelar rekontruksi perkara tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana sesuai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, Tgl 04 September 2023 bertempat di Lapangan Apel Polres Gayo Lues. Senin (2/10).
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/ POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/43/IX/RES.1.7/2023/Reskrim, tanggal 04 September 2023, jelas Abidin.
Pelaksanaan rekontruksi terhadap dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang terjadi di perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib.
Tersangka Muhammad Reno alias Reno Bin Umer rekontruksikan 9 adegan diantaranya mulai korban berangkat dari rumah di Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues hingga di TKP, terangnya.
Adegan pertama, Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, saksi atas nama Arfah Binti Nyak Usin (Alm) bersama dengan korban atas nama Kasmurni dan tersangka atas nama Muhammad Reno alias Reno Bin Umer pergi dari Desa Gumpang Lempuh Kec. Putri Betung Kab. Gayo Lues menuju Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Adegan kedua sesampainya di Desa Gele Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tepatnya di Showroom Honda. Kemudian tersangka Reno mengatakan kepada saksi Arfah Bin Nyak Usin (Alm) dengan kata, Reno, Mak saya kerumah anak reje dulu ya mak jemput Musdalifah.
Adegan ketiga sesampainya, tersangka Reno di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Anak Reje Kec. Blangpegayon Kab. Gayo Lues. Kemudian timbulah pembicaraan antara tersangka Reno dengan orang tua tersangka yang bernama Salamiah.
Adegan keempat lokasi di depan Bale Musara Kota Blangkejeren. Setelah saksi Arfah dan korban Kamusrni datang menjumpai tersangka Reno sekira pukul 12.30 Wib, di Bale Musara Kota Blangkejeren dengan mengendarai Sepeda Motor jenis Vario warna hitam.
Kemudian timbul lagi percakapan di Bale Musara tersebut Reno Dek yuk kerumah anak reje mama tadi nanyain ade sekalian kita jemput Musdalifa, namun Kasmuri menolak karena malas. Tersangka pun membujuk korban dan pergi untuk menjemput anak tersangka.
Setelah percakapan tersebut, tersangka pamit kepada korban dan merasa tersinggung atas perkataan korban yang mana saudari korban pada awalnya tidak mau diajak kerumahnya dan bertemu dengan orang tua tersangka dan timbullah niat tersangka untuk menghilangkan jiwanya.
Adegan kelima setelah tersangka dan korban sedang berada di atas sepeda motor Beat warna hitam, timbul niat tersangka membawa korban ke Perkebunan Desa Leme Kec. Blangekejeren Kab. Gayo Lues dikarenakan di perkebebunan Desa Leme tersebut sepi.
Adegan keenam di perjalanan menuju ke arah Perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues korban bertanya mau kemana kita bang kemudian tersangka menjawab ke bur leme bentar jalan- jalan kemudian korban pun setuju.
Adegan ketujuh setelah sampai di perkebunan Desa Leme Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motor yang mereka kendarai.
Kemudian pertengkaran antara tersangka dan korban pun terjadi di TKP, “kenapa kaya gitu adek ngomong itu kan anak mu juga?” Tidak menerima perkataan tersangka, korban pun memplototi tersangka hingga mengambil 1 bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua.
Selanjutnya, tersangka langsung menusuk bagian perut korban. Melihat korban tergeletak dan masih bernyawa, tersangka kembali menusuk badan korban sebanyak 1 kali sambil meninggalkan korban di lokasi TKP.
Adegan kedelapan setelah melakukan tindak pidana tersebut, tersangka kabur ke Takengon (Kab. Aceh Tengah) tepatnya ke Desa Wakil Jalil Kec. Bintang Kab. Aceh Tengah dan menjumpai Siti Sarah untuk tujuan mengobati lutut sebelah kiri yang luka terkena pisau miliknya sendiri pada saat melakukan perbuatan menghilangkan jiwa korban.
Adegan kesembilan, tersangka kemudian menuju ke rumah Rafli. Sesampainya di rumah, tersangka bercerita dengan Rafli tentang kejadian tersebut.
Kemudian Rafli mendapat berita di Insert Galus tentang pembunuhan, tersangka langsung panik dan menjawab dialah pelakunya. Rafli pun menyarankan agar tersangka menyerahkan diri.
Disinilah tersangka dengan didampingi Rafli pergi menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah, tutup Kasatreskrim.(asen)