Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Sekdes Pasar Baru Kec. Teluk Mengkudu Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:15 WIB

2088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SERDANG BEDAGAI | Sugimin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai( PN Sergai), Maria Barus SH MH, Rabu (17/7) Sore.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 2 tahun.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini memutuskan Sugimin bersalah atas pemalsuan tanda tangan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, dalam dokumen PAPBDes Tahun Anggaran 2020.

Sugimin dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dalam Kesiapan Angkutan Lebaran 2024

Dalam sidang tersebut, Sugimin menerima putusan hukuman 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Andi SH menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.

“Jadi, perkara ini awalnya kita tuntut 2 tahun, putusnya tadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwanya sendiri terima,” kata Andi SH saat dikonfirmasi oleh awak media.

Andi SH menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Nanti saya akan berbicara dengan pimpinan terkait keputusan ini. Jadi, kalau keputusan akhir nanti tunggu 7 hari ke depan apakah ada upaya hukum atau tidak. Kalau tidak ada, berarti sudah inkrah,” jelas Andi.

Dilain sisi, Sudandi dari Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai mengamati kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pemalsuan dokumen resmi desa yang seharusnya dijaga keasliannya.

Baca Juga :  Polda Sumut Apresiasi Peran Penting Persatuan Islam dalam Menjaga Kamtibmas di Sumatera Utara

Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen PAPBDes tahun 2020 ini dilakukan oleh Sugimin ketika menjabat sebagai Sekdes Desa Pasar Baru. ”

Pemalsuan Dokumen tersebut melibatkan juga Kepala Desa Pasar Baru, Inisial SI alias Rudi Armada sebagai Pengguna Anggaran sehingga tanda tangan Kaur Desa Pasar Baru, Siti Zubaidah, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi desa di palsukan,” ujarnya.

Menurut Sudandi, hukuman yang dijatuhkan kepada Sugimin oleh pengadilan negeri Sergai menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan dokumen tidak bisa dianggap remeh dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

” Sidang ini juga menggarisbawahi pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan publik,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Upacara HUT ke-68 Provinsi Kaltim, Dukung Visi Pembangunan dan IKN
Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan
Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:18 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Sinergi dengan BPVP untuk Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:05 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Program CORPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:03 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Coffee Morning Bersama Kadivpas Kaltim untuk Percepatan Rencana Kerja 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Misi Asta Cita

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kepala BNN kota Samarinda sambangi Lapas Narkotika Samarinda

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:38 WIB

Semangat Awal Tahun, Kalapas Narkotika Samarinda Pimpin Rapat Kerja Awal Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:05 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Lapas Narkotika Samarinda Apresiasi Pegawai Berprestasi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:33 WIB

Transformasi Struktural, Kemenkumham Beralih Jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Theo Adrianus Hadiri Pelantikan Pejabat Baru

Berita Terbaru