Kasus Mangkrak Di Polrestabes, LBH Medan Lapor Ke Kapolri

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:42 WIB

20435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi membuat laporan secara tertulis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kinerja Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut catatan LBH Medan, kinerja keduanya diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh atau profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023) sore.

Irvan juga menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun.

“Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan perspektif negatif masyarakat, pertama apakah Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikannya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti,” sebut Irvan.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas RI atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan laporan dari masyarakat.

“Perlu diketahui LBH Medan mendapat pengaduan untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan,” ungkap Irvan.

Baca Juga :  Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Lanjut Irvan, bahwa laporan tersebut ditangani Reskrim Polrestabes Medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelesaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaikan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.

Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :

1. Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018* merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

2. Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 5 tahun.

3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes* Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah berjalan 1 tahun.

4. Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 3 tahun.

5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 9 tahun.

Baca Juga :  Kunjungan Dewan Komisaris ke Terminal Penumpang Bandar Deli, Komitmen Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Pelayanan Andal untuk Periode Arus Mudik Lebaran

6. Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah berjalan 6 tahun.

“Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan ‘jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong’ hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya,” sebut Irvan lagi.

“Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak profesional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan,” beber Irvan.

Tindakan Kapolrestabes dan Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat dikonfirmasi perihal ini, tidak mau menjawab. Demikian juga dengan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa tak kunjung menjawab pertanyaan wartawan.(red/ril)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dan Puskesmas Helvetia Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Cegah HIV dan Kanker Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 00:55 WIB

25 Mahasiswa dan 6 Dosen FDK UIN Ar-Raniry Ikuti KPM-PKM Kolaborasi Internasional di Malaysia

Minggu, 20 April 2025 - 22:25 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Kodam IM Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor di Jalan Trans Papua Puncak Jaya. 

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

Minggu, 20 April 2025 - 18:36 WIB

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

Minggu, 20 April 2025 - 15:46 WIB

Patroli Presisi Rutin, Strategi Humanis Polres Pidie Jaya Jaga Stabilitas Kamtibmas

Sabtu, 19 April 2025 - 22:39 WIB

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Berita Terbaru