Kordinator FAKSI Aceh, Ronny Hariyanto. Foto (ist).
TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR
Idi | Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, mempertanyakan keterlibatan Kadis dan Kabid Dinas PUPR Aceh Timur, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kordinator FAKSI Ronny Hariyanto, bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah penggeledahan Dinas PUPR Aceh Timur oleh Tim Pidsus Kejari setempat pada beberapa waktu lalu.
“Apakah hanya enam orang itu saja yang terlibat, karena sepertinya yang ditahan kemarin hanyalah para pemain kecil. Bagaimana dengan Kabid atau Kadisnya, apakah tidak terlibat sama sekali,” ungkap Ronny, Jum’at (8/9/2023).
Dirinya juga mempertanyakan, siapakah kuasa pengguna anggarannya dalam proyek pengerjaan tersebut, dikarenakan pihaknya mendapatkan isu, bahwa ada kontraktor besar yang diduga terlibat di balik semua itu.
“Kita sempat mendengar isu adanya dugaan upaya penumbalan dalam kasus ini, dia mendesak pihak Kejaksaan untuk dapat menjelaskan secara lebih rinci lagi untuk menjawab kecurigaan publik selama ini,” ungkapnya.
Menurut Ronny, sudah dua periode, PUPR Aceh Timur tidak pernah tersentuh hukum, maka dari itu pihaknya menginginkan penegak hukum agar memberikan penjelasan lebih lengkap lagi, termasuk aliran dana dugaan korupsi tersebut mengalir kemana saja.
“Masak cuma itu aja yang di dapat di sana, maka dari itu demi menepis isu ini, penegak hukum mesti memberi penjelasan lebih lengkap lagi, termasuk soal kemana saja aliran dana korupsi proyek berbandrol Rp11 miliar itu mengalir,” tanya Ronny.
Namun demikian, Ronny tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Aceh Timur yang telah berani membuat terobosan besar dengan membongkar kasus korupsi di Dinas PUPR yang selama ini dikenal tak tersentuh hukum, diduga akibat terlindung kekuatan besar di balik layar.
“Kami memuji gebrakan hukum Kejari, kami selaku masyarakat selalu mendukung dan berterimakasih, terutama kepada Kajari beserta jajarannya, yang telah bekerja keras dan berani mengungkap kasus korupsi di Dinas PUPR yang selama ini dikenal sangat sakti,” terangnya.
Aktivis Hak Asasi Manusia itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, dengan harapan gebrakan hukum yang dilakukan Kejari tidak berhenti hanya sampai di situ saja.
“Kami bersama masyarakat akan kawal terus kasus ini hingga tuntas, sampai semua yang terlibat dipastikan terjerat hukum dan diseret ke meja hijau serta dihukum berat dan bila perlu nanti kami gelar aksi,” pungkas Ronny Harianto.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Rabu (6/9/2023).
Penempatan tersangka itu diketahui setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat pada Senin (12/6/2023) lalu.
Penulis : yon
Editor : yon