Kasus Ekspoitasi Anak Bawah Umur di Lhoksukon, Lima Pelaku ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:12 WIB

20347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers. 
Foto:(Dokumen Polres Aceh Utara).

Para pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers. Foto:(Dokumen Polres Aceh Utara).

TIMELINE INEWS | Aceh Utara – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak di Terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka terdiri dari RL (32) bertindak sebagai mucikari, kemudian IK (17) sebagai penyedia tempat, lalu AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai penikmat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming -imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7/2023).Agus menuturkan kronologi kejadian saat NS (17) yakni korban memberitahu kepada SF (39) yakni ibu kandung korban bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan NS ke tersangka MZ dan FR.  “Tersangka MZ daan FR ini merupakan teman NS yang merupakan korban eksploitasi. Sayangnya MZ dan FR melakukan tindakan persetubuhan dengan NS,” ujar Agus.  Adapun tersangka IK bertugas menyediakan tempat dan berjaga di luar tempat kejadian. Menurut hasil penyelidikan terhadap tersangka AN juga pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan NS.  “Setiap melakukannya, NS akan diberi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban NS juga akan memberi yang kepada tersangka IK sebesar Rp 50 ribu karena menyediakan tempat,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka dikenai Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Selain itu, tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan dan tersangka RL juga IK diancam dengan hukuman 100 bulan.

Baca Juga :  Banjir Sepekan Terakhir Di Aceh Utara Sudah Surut Warga Mulai Beraktivitas Kembali

(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Kasi Humas Aceh Utara

Berita Terkait

BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2024.
1.055 Gram Sabu serta Meringkus Dua Pelaku di Lhokseumawe
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.
Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:33 WIB

Pemenuhan Hak Beribadah, Lapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Bersama Warga Binaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:56 WIB

Polsek Medan Timur Gencarkan Sambang ke Satpam untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:47 WIB

Polsek Medan Timur Gelar Patroli Dialogis dan Sosialisasi Kamtibmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:11 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan Perwakilan BRI Cabang Padangsidimpuan

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:17 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Berkontribusi pada Ketahanan Pangan Melalui Program Akselerasi Inovatif

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dengan Mediasi,Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Pencurian

Berita Terbaru

Exit mobile version