Kasus Ekspoitasi Anak Bawah Umur di Lhoksukon, Lima Pelaku ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 23:12 WIB

20375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | Aceh Utara – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak di Terminal Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka terdiri dari RL (32) bertindak sebagai mucikari, kemudian IK (17) sebagai penyedia tempat, lalu AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai penikmat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming -imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7/2023).Agus menuturkan kronologi kejadian saat NS (17) yakni korban memberitahu kepada SF (39) yakni ibu kandung korban bahwa tersangka RL telah mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan NS ke tersangka MZ dan FR.  “Tersangka MZ daan FR ini merupakan teman NS yang merupakan korban eksploitasi. Sayangnya MZ dan FR melakukan tindakan persetubuhan dengan NS,” ujar Agus.  Adapun tersangka IK bertugas menyediakan tempat dan berjaga di luar tempat kejadian. Menurut hasil penyelidikan terhadap tersangka AN juga pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan NS.  “Setiap melakukannya, NS akan diberi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban NS juga akan memberi yang kepada tersangka IK sebesar Rp 50 ribu karena menyediakan tempat,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka dikenai Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Selain itu, tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan dan tersangka RL juga IK diancam dengan hukuman 100 bulan.

Baca Juga :  Polantas Aceh Hadir, Operasi Patuh Seulawah 2023 Satlantas Polresta Banda Aceh Pasang Baliho Himbauan

(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Kasi Humas Aceh Utara

Berita Terkait

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik
Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif
Mualem Gerak Cepat Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 08:39 WIB

Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Berita Terbaru