Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Fakta Penembakan di Tiga Runggu oleh Terduga MJ

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:14 WIB

20335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| Simalungun – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial “MJ” (33), seorang warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Insiden penembakan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu.

Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh “MJ” karena sakit hati terhadap “SP” (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah. Namun, korban yang terkena tembakan adalah “JE” (50), maka JE adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama “SP”.

Baca Juga :  Kapolsek Dolok Silau Bagi Takjil dan Bukber dengan Remaja Masjid Jamik Saran Padang

Setelah melakukan penembakan, tersangka “MJ” melarikan diri keluar dari daerah Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka “MJ” dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu buah senjata laras panjang jenis air gun. “MJ” kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Upacara Persemayaman dan Pemakaman Alm. IPTU Purn. Mondang Sinaga Berlangsung dengan Khidmat di Simalungun

“Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.(MS)

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru

Exit mobile version