Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:31 WIB

20155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi yang menyebut kalau pihaknya meng-kriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT BMU.

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi secara tegas, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, kata Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

Baca Juga :  Muhammad Kibri Al-Jawi S.Pd.i Resmi Dilantik Ketua BKPRMI Kecamatan Batang Kuis.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno, secara gamblang.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.

Baca Juga :  AHY Pastikan Selesaikan Lahan Eks Kombatan GAM sebelum Oktober 2024

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat meng-konfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi.(jol)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Finalisasi RDTR Blangkejeren Dan Sekitarnya, Tegaskan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Halal Bil Halal dan Perkenalkan Pejabat Baru
Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Rumah Duka Korban Tawuran, Sampaikan Belasungkawa dan Tali Asih
Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
Polresta Deli Serdang Intensifkan “Blue Light Patrol” Demi Cegah Kejahatan Jalanan
BNCT Catat Lonjakan 14 % Volume Bongkar‑Muat pada Kuartal I‑2025
BNCT Catat Lonjakan 14 % Volume Bongkar‑Muat pada Kuartal I‑2025
Dukung Pembinaan Kemandirian Warga Binaan, Disnaker Kota Samarinda Lakukan Monitoring LPK G-Lasusda Lapas Narkotika Samarinda

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 23:04 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Halal Bil Halal dan Perkenalkan Pejabat Baru

Selasa, 22 April 2025 - 22:49 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Rumah Duka Korban Tawuran, Sampaikan Belasungkawa dan Tali Asih

Selasa, 22 April 2025 - 22:37 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pemuda 19 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Polresta Deli Serdang Intensifkan “Blue Light Patrol” Demi Cegah Kejahatan Jalanan

Selasa, 22 April 2025 - 21:47 WIB

BNCT Catat Lonjakan 14 % Volume Bongkar‑Muat pada Kuartal I‑2025

Selasa, 22 April 2025 - 18:01 WIB

Terima Bantuan Buku dari Perpustakaan Daerah, Daftar Buku Perpustakaan Lapas Pancur Batu Bertambah

Selasa, 22 April 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi ke Kantor Kejari,Perkuat Sinergitas

Selasa, 22 April 2025 - 16:29 WIB

Polres Dairi Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Siempat Nempu Hulu

Berita Terbaru