TLii | SUMUT KAKANWIL KEMENKUMHAM
19/12/2024
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan,19 Desember 2024 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Kebijakan Paspor Terbaru yang dilengkapi dengan teknologi digital dan tingkat keamanan tinggi. Acara ini berlangsung di De Kapal Cafe & Resto, Medan, dengan melibatkan biro perjalanan wisata dan masyarakat umum sebagai peserta.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Imam Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi paspor ini adalah upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Paspor ini dirancang dengan teknologi chip biometrik terenkripsi untuk memastikan keamanan data pribadi dan mempercepat pemeriksaan di titik imigrasi internasional,” jelasnya.
Paspor terbaru ini juga memiliki desain baru yang mencerminkan kekayaan budaya Indonesia melalui motif khas yang estetis. Imam turut menyampaikan bahwa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor kini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang berlaku sejak 17 Desember 2024.
Acara ini dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.30–12.00 dan 13.30–16.00. Pada sesi kedua, Junior M. Galingging, narasumber lainnya, membahas isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Junior menjelaskan bahwa kejahatan ini membutuhkan perhatian berbagai pihak. “Kami berharap peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi ini ke masyarakat sekitar agar tidak ada lagi korban TPPO maupun TPPM,” ungkapnya.
Diskusi Interaktif
Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi melalui sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan terkait proses pengajuan paspor baru, perlindungan data, hingga dampak kebijakan ini terhadap perjalanan internasional dijawab secara rinci oleh narasumber. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan cinderamata kepada empat penanya terbaik di setiap sesi.
Turut hadir dalam acara ini:
Asran Siregar, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian sekaligus moderator;
Cut Ana Darmawan, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian;
Benyamin K. Harahap, Analis Keimigrasian Ahli Madya;
Staf Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Sumut berharap masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan paspor terbaru secara optimal. Pihak keimigrasian juga menegaskan bahwa pengajuan paspor akan tetap dilakukan secara sederhana dan transparan, sejalan dengan komitmen pelayanan publik yang profesional dan berintegritas, Ungkapnya.
Sumber : Humas Kemenkumham Sumut
Redaksi : Ruli Siswemi