TLii|BANGGAI Sulteng– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) kembali memperlihatkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kali ini, kolaborasi tersebut berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BRIDA Banggai telah memasang 94 buah X Banner di 24 kecamatan serta 70 area publik di Kabupaten Banggai.
X Banner ini memuat informasi penting mengenai KI dan panduan pendaftarannya, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memahami cara melindungi hak kekayaan intelektual mereka.
Program ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (MoU dan PKS) yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Perlindungan KI adalah investasi masa depan bagi Kabupaten Banggai. Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya melindungi karya anak bangsa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Hermansyah pada Rabu (13/11/2024).
Hermansyah juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI serta mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi di Kabupaten Banggai.
“Saya berharap, melalui program ini, semakin banyak UMKM dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya mendaftarkan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman yang lebih luas mengenai KI, sehingga dapat menciptakan nilai tambah bagi produk dan inovasi lokal serta meningkatkan daya saing ekonomi Kabupaten Banggai.