TLii|Sulteng– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terus mendorong optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa JDIH harus menjadi sumber utama bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengakses regulasi yang berlaku. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda.
“JDIH bukan sekadar arsip digital, tetapi sarana transparansi hukum. Masyarakat dan pelaku usaha harus dapat mengakses regulasi dengan mudah untuk mendukung kepastian hukum,” ujar Rakhmat dalam Rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Morowali di Aula Kebangsaan, Senin (10/3).
Rapat ini turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Morowali, Asgar Wahab, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Morowali, H. Zainal. Dalam kesempatan itu, Rakhmat menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik agar dapat menjadi pusat rujukan bagi masyarakat, aparatur pemerintahan, dan pelaku usaha.
Untuk mengoptimalkan JDIH, Kemenkum Sulteng mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Digitalisasi seluruh Perda agar dapat diakses secara elektronik melalui JDIH.
- Integrasi JDIH daerah dengan JDIH Nasional yang dikelola BPHN.
- Pelatihan bagi pengelola JDIH agar lebih profesional dan responsif.
- Sosialisasi dan promosi JDIH agar lebih dikenal masyarakat.
Ketua Bapemperda Morowali, Asgar Wahab, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa penguatan JDIH akan mendukung transparansi kebijakan daerah dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum.
“Dengan JDIH yang kuat, penyusunan kebijakan daerah akan lebih transparan dan berbasis data. Masyarakat juga bisa mengetahui regulasi yang berlaku tanpa kesulitan,” ujar Asgar.
Rakhmat berharap JDIH Morowali dapat menjadi referensi utama bagi masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha dalam mencari informasi hukum yang akurat. Dengan akses yang lebih mudah, keterbukaan hukum di daerah akan semakin meningkat.
“Akses hukum yang mudah adalah hak masyarakat. Jika JDIH dikelola dengan baik, maka kepastian hukum akan terjaga dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.
Komitmen bersama antara Kemenkum Sulteng dan Pemkab Morowali diharapkan mampu menjadikan JDIH sebagai instrumen penting dalam pemerintahan yang transparan, responsif, dan berbasis hukum. RED/ANTARA