TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
02/09/2024
Padangsidimpuan, 2 September 2024 Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, bersama jajarannya mengikuti sosialisasi virtual terkait Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (2/9) ini berlangsung di aula Lapas Padangsidimpuan melalui platform Zoom.
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 merupakan pembaruan dari Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kemenkumham. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Asep Sutandar, menegaskan bahwa pemahaman mendalam tentang Tata Naskah Dinas sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas administrasi. “Tata Naskah Dinas diharapkan dapat menertibkan administrasi kedinasan yang autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Asep Sutandar.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dedi Syahputra, Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal. Dalam presentasinya, Dedi Syahputra memberikan penjelasan komprehensif mengenai tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru.
Kaur Umum Lapas Padangsidimpuan, Baginda Nauli Ritonga, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi pegawai dalam menyusun surat-menyurat kedinasan di kantor. “Sosialisasi ini memberikan panduan yang jelas dan sangat membantu dalam memastikan setiap surat yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Baginda.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan jajaran Lapas Padangsidimpuan dalam mengelola naskah dinas, sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Terangnya.
Redaksi : Ruli Siswemi