TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
19/03/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan, 19 Maret 2025 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Mahtrios Zulhidayat Hutasoit, bersama jajaran mengikuti sosialisasi Surat Edaran No. PAS.325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran Petugas. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Rabu (19/3).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran pemasyarakatan agar selalu bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan, mengingat adanya berbagai insiden yang terjadi di beberapa Lapas/Rutan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam kegiatan ini, Ditjen PAS menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk pemberantasan peredaran handphone di dalam Lapas yang dapat digunakan untuk aksi penipuan daring, pemberantasan narkoba, serta pencegahan praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, pengawasan terhadap keluar-masuk barang bawaan keluarga narapidana juga menjadi perhatian utama guna memastikan keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai penutup, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik Lapas, Rutan, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas), harus menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Diharapkan, langkah ini dapat menciptakan kondisi Lapas, Rutan, dan Bapas yang aman dan kondusif sesuai dengan akselerasi program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Instruksi Harian Dirjen Pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan semakin disiplin dalam menjalankan tugas serta mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan terpercaya, Jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi