TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
03/10/2024
Pancur Batu, 2 Oktober 2024 Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Rabu (02/10/2024) Pemusnahan ini melibatkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Forkopimda Kecamatan Pancur Batu, perwakilan Pengadilan Negeri Pancur Batu, Polsek Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, RS Pancur Batu, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu.
Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, S.H., M.H., dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor dalam memusnahkan barang bukti yang telah diputuskan secara hukum. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pihak kepolisian.
“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti ini sebelumnya telah kita lakukan pada bulan Maret lalu, dan kami berharap kegiatan ini terus berlanjut ke depannya,” ujar Yus Iman.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang, diberikan kesempatan untuk turut serta memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender, serta memusnahkan senjata tajam dan senjata api dengan menggerinda dan membakarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Pancur Batu. Pungkasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi