TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
30/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Labuhan Deli Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, S.H., M.H., didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini serta rombongan staf, melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) ke Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli pada Kamis (30/1/2025).
SIDAK ini merupakan tindak lanjut atas Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1/H/Hjw/01/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang berisi tentang “Larangan Meninggalkan Wilayah Kerja” bagi pegawai kejaksaan. Inspeksi ini turut dihadiri oleh seluruh pegawai Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dipimpin oleh Hamonangan Sidauruk, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut Idianto menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan dalam menjalankan tugas serta menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
“Saya harapkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seluruh pegawai selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pegawai kejaksaan harus bekerja dengan integritas, profesionalisme, serta patuh kepada pimpinan,” tegas Idianto.
Dengan adanya SIDAK ini, diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan di Sumatera Utara semakin meningkatkan kedisiplinan dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Sumut akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Tegasnya.
Red.