Kejati Aceh Ambil Tindakan Tegas Terkait Korupsi Ikan Kakap

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:39 WIB

20135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Asisten Intelijen Kajati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Aceh Joko Purwanto melalui Asisten Intelijen Kejati Aceh  Mukhzan, S.H.,MH, mengaku telah mengusul pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan Budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA)

Penegasan itu disampaikan Muhzan saat Pers Gathering Insan Pers Kejadi Aceh,Rabu 22 Mei 2024 di Kantor Kejati Aceh.

“Surat pengajuan pencekalan sudah kita layangkan ke pimpinan,mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan sebagai sebuah pencekalan oleh pimpinan”Kata Muhzan

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhhzan, S.H., MH.

Menurut Muhzan pencekalan baru diusulkan saat ini hanya kepada pihak internal BRA yang duga terlibat dalam kasus ini,namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak yang diduga kuat ikut terlibat

“Tahap ini baru di BRA dan Kita lihat evaluasi lagi nanti ke depan. Apakah ada penambahan atau tidak”tambahnya.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Aceh Timur Geger!! Mayat Ditemukan Terkurung Dengan Tubuh Penuh Luka

“Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). “Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.

Tak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin, 20 Mei 2024 dan Selasa, 21 Mei 2024, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 orang saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke-50 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus dan anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, serta para keuchik dan camat yang menjadi lokasi program Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Tragis, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Ibunya Sendiri

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.

Program ini ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap para saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungan ke Aceh, Kasad Beri Pengarahan Kepada Ribuan Prajurit Dan Persit.
Korban Tangan Remuk di Hamparan Perak, Ini Penjelasan Kapolres dan Kapolsek.Proses Hukum Terhambat Kekurangan Bukti
Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air Di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.
Pangdam IM Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IM Sambut Kasad Dan Ketua Umum Persit KCK Di Bandara Malikusaleh.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Dorong Percepatan Penyidikan, Tingkatkan Kinerja Personel
Lagi,Satresnarkoba Amankan seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan
Polda Sumut Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 31 Tersangka Diamankan
Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:39 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Razia Rutin, Barang Terlarang Disita

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:54 WIB

Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Tinjau  langsung Penyaluran BAMA di Lapas Perempuan Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:33 WIB

Pelindo Perkuat Layanan Logistik dengan Operasional 24/7

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Karutan Medan Cek Pertumbuhan Bibit Terong dan Cabai

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:09 WIB

Sat polairud polres Tanjungbalai berhasil mengejar kapal tanpa nama memasuki perairan tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:58 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Konsultasi Produk Hukum Daerah Pemkot Tanjungbalai

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:33 WIB

Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi DIPA RKA/K-L T.A 2025 dan Penandatanganan Fakta Integritas

Berita Terbaru

Exit mobile version