Kafe Bambu Yang Berada Dijalan Kamboja Desa Laut Dendang Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Dan Memperkerjakan Wanita Dibawah Umur

PERMADI NATA NEGARA

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 15:40 WIB

20147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang ,yakni Kafe Bambu kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum, Kamis (17/4/2025).

Awak media yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang melalui pesan WhatsApp pada kamis (17/4/2025) mengatakan,”Terimakasih infonya pak,akan kami cek”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung.

Dan awak media pun juga mengkonfirmasi kepala Desa Laut Dendang Supriadi melalui pesan WhatsApp,tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.

Kafe Bambu dijalan Kamboja Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan ini bukan nya hanya menjual miras tanpa izin, ternyata pengunjung dan Waiters nya pun banyak usia dibawah umur dan Jam tutup Operasional melewati batas yg ditentukan.

Baca Juga :  Persiapan Nataru, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Survey Jalan Berlubang

Saat awak media terus menelusuri sekitar kafe Bambu, alangkah terkejutnya adanya pasangan kekasih yg tinggal sama tanpa ada nya buku nikah alias kumpul kebo persisnya berpagar kayu ada joglo, disamping kafe Bambu tersebut.

Saat awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan sebut saja Ucok iya mengatakan ” Diduga bang, waters cafe bambu juga sering mengkonsumsi inex dengan hari tertentu, seperti, malam Senin, malam kamis, malam Minggu bang”, ungkap warga setempat.

“Dan kafe Bambu itu juga diduga di back up oleh anggota Polsek Medan Tembung yang berinisial J bang”, tutupnya warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan.

Baca Juga :  Aksi Demonstrasi di Depan DPRD Banten Diwarnai Hujan Batu

Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi, memperkerjakan wanita dibawah umur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB

Exit mobile version