TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Salah satu kafe yang berlokasi di jalan Kamboja Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang ,yakni Kafe Bambu kembali menjadi sorotan publik. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin edar resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi gangguan terhadap keselamatan dan ketertiban umum, Kamis (17/4/2025).
Awak media yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang melalui pesan WhatsApp pada kamis (17/4/2025) mengatakan,”Terimakasih infonya pak,akan kami cek”, ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Dan awak media pun juga mengkonfirmasi kepala Desa Laut Dendang Supriadi melalui pesan WhatsApp,tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.
Kafe Bambu dijalan Kamboja Desa Laut Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan ini bukan nya hanya menjual miras tanpa izin, ternyata pengunjung dan Waiters nya pun banyak usia dibawah umur dan Jam tutup Operasional melewati batas yg ditentukan.
Saat awak media terus menelusuri sekitar kafe Bambu, alangkah terkejutnya adanya pasangan kekasih yg tinggal sama tanpa ada nya buku nikah alias kumpul kebo persisnya berpagar kayu ada joglo, disamping kafe Bambu tersebut.
Saat awak media menanyakan kepada masyarakat sekitar yang mana namanya tidak mau dipublikasikan sebut saja Ucok iya mengatakan ” Diduga bang, waters cafe bambu juga sering mengkonsumsi inex dengan hari tertentu, seperti, malam Senin, malam kamis, malam Minggu bang”, ungkap warga setempat.
“Dan kafe Bambu itu juga diduga di back up oleh anggota Polsek Medan Tembung yang berinisial J bang”, tutupnya warga setempat yang mana namanya tidak mau di publikasikan.
Penjualan miras tanpa izin bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Daerah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini mengatur secara ketat soal distribusi, peredaran, pengawasan hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Tembung segera bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih nekat menjual miras tanpa izin resmi, memperkerjakan wanita dibawah umur.