TLii|Sulteng – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, memberikan penguatan dan sosialisasi terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara, (Rabu, 13/11/2024).
Bertempat di Aula Rapat Rutan Poso, Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, bersama Pejabat dan seluruh Pegawai Rutan Poso mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang dimana Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, serta jajaran Subbag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Raymond JH Takasenseran menekankan pentingnya 3 (tiga) ungsur yang harus di tanamkan ASN yaitu: IQ, Energik, dan Integritas bagi seluruh pegawai Kemenkumham Sulteng.
Ia mengatakan bahwa ungsur ini merupakan tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.
“Saya menekankan kepada semua yang hadir ini untuk menanamkan 3 (tiga) ungsur yaitu: IQ, Energik, dan Integritas. Saya yakin jika kita mempunyai ketiga ungsur ini maka kita akan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujar Kadivmin (Raymond).
Pada kesempatan ini Tim dari Subbag Kepegawaian Kemenkumham Sulteng menjelaskan mengenai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.
Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM. Pada materi ini di jelaskan mengenai tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat.
Raymond JH Takasenseran juga menyampaikan dan menegaskan bahwa setiap ASN di Lingkungan Kemenkumham RI wajib mengikuti kompetensi melalui aplikasi Mooc dari BPSDM Hukum dan HAM dan Badiklat Kemenkumham Sulut untuk memenuhi target yang sudah di tentukan.
Sumber: Humas Rutan Poso