Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sulteng Beri Pencerahan Soal Hukdis ASN di Rutan Poso

STENLLY LADEE

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 21:20 WIB

2042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Sulteng – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, memberikan penguatan dan sosialisasi terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara, (Rabu, 13/11/2024).

Bertempat di Aula Rapat Rutan Poso, Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo, bersama Pejabat dan seluruh Pegawai Rutan Poso mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang dimana Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Raymond J.H Takasenseran, serta jajaran Subbag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Raymond JH Takasenseran menekankan pentingnya 3 (tiga) ungsur yang harus di tanamkan ASN yaitu: IQ, Energik, dan Integritas bagi seluruh pegawai Kemenkumham Sulteng.

Baca Juga :  Salut Ini Kisah Anak-anak Pekerja Pelansir Buah Durian Di Poso

Ia mengatakan bahwa ungsur ini merupakan tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas.

“Saya menekankan kepada semua yang hadir ini untuk menanamkan 3 (tiga) ungsur yaitu: IQ, Energik, dan Integritas. Saya yakin jika kita mempunyai ketiga ungsur ini maka kita akan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang ada di PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujar Kadivmin (Raymond).

Pada kesempatan ini Tim dari Subbag Kepegawaian Kemenkumham Sulteng menjelaskan mengenai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023.

Baca Juga :  Warga Pamona Selatan Kab. Poso Prov. Sulteng  Keluhkan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Dimana terdapat kewajiban dan larangan baru bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM. Pada materi ini di jelaskan mengenai tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat.

Raymond JH Takasenseran juga menyampaikan dan menegaskan bahwa setiap ASN di Lingkungan Kemenkumham RI wajib mengikuti kompetensi melalui aplikasi Mooc dari BPSDM Hukum dan HAM dan Badiklat Kemenkumham Sulut untuk memenuhi target yang sudah di tentukan.

Sumber: Humas Rutan Poso

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Layanan Kunjungan Natal di Rutan Poso Berjalan Lancar
Warga Binaan Rutan Poso Rayakan Natal dengan Khidmat
Angin Kencang Landa Kabupaten Donggala, 11 Rumah Warga Rusak
Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah
Refleksi Akhir Tahun: Rutan Poso Tinjau Kinerja Selama Setahun
Natal Satukan Hati, Pegawai dan WBP Rutan Poso Rayakan dalam Suasana Harmoni
Densus 88 Tangkap DPO Teroris Poso, Muhammad Wawan alias Mut Ampana, di Palu

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:50 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tanam PT Telkom

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:38 WIB

Pelanggaran Anggota Polda Sumut Menurun Drastis di 2024, Berikut Penyebabnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:23 WIB

Kapolda Sumut Melayat Wakapolres Pelabuhan Belawan: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Selasa, 7 Januari 2025 - 00:05 WIB

Pelindo Regional I Belawan Siap Operasikan Gate 3 untuk Tingkatkan Layanan Pelabuhan

Senin, 6 Januari 2025 - 23:12 WIB

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Di Nataru 2024/2025

Senin, 6 Januari 2025 - 22:25 WIB

Menkopolhukham Yusril Ihza Mahendra Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Fokus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 6 Januari 2025 - 21:52 WIB

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:43 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version