Kades Klambir Lima Kampung Diduga Bongkar Makam Warga Tanpa Izin, DPW PWDPI Sumut Tempuh Jalur Hukum.

H²Mc

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:04 WIB

20288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kasus dugaan pembongkaran makam warga tanpa izin keluarga di Desa Kelambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, memicu polemik. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (PWDPI Sumut), Dinatal Lumbantobing, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Mishan ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan makam.

Apa yang Terjadi?

Pada 23 Desember 2024, belasan makam di tanah wakaf Desa Kelambir Lima Kampung dibongkar. Tindakan ini diduga dilakukan tanpa izin ahli waris, memicu protes warga dan ahli waris makam. Salah seorang ahli waris, Nyak Joni (58), mengaku kaget dan dirugikan atas tindakan tersebut.

“Kami terkejut melihat makam orang tua dan keluarga kami dibongkar tanpa pemberitahuan. Sebagian sudah dirusak, dan hanya tiga makam keluarga kami yang tersisa karena kami berhasil mencegah,” ungkap Nyak Joni.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kades Mishan mengklaim pembongkaran dilakukan untuk memindahkan makam ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lebih tertata. Ia juga menyebut informasi izin diperoleh dari seorang mantan tokoh masyarakat yang diduga terkait organisasi kepemudaan (OKP).

Baca Juga :  Gampong Blang Oi Turut serta memeriahkan Hari kemerdakaan Republik indonesia yang ke 78 Ini Judul nya

“Tujuan kami untuk memindahkan makam ke tempat yang lebih baik. Kami juga sudah menginformasikan hal ini kepada pihak tertentu,” jelas Mishan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari perangkat desa.

Mengapa Hal Ini Menjadi Masalah?

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut, tindakan pembongkaran makam tanpa seizin ahli waris melanggar Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Kami menilai tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana pengerusakan. Pembongkaran seperti ini harusnya berdasarkan putusan pengadilan, bukan sepihak,” tegas Dinatal Lumbantobing.

Kapan dan Bagaimana Investigasi Dilakukan?

Menindaklanjuti laporan warga, DPW PWDPI Sumut segera menurunkan tim investigasi ke lokasi pada 23 Desember 2024. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum. DPW PWDPI juga mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung laporan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kegiatan Sosial Sat Binmas Polres Samosir di Desa Lumban Suhisuhi Dolok Samosir

“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas untuk memastikan hak ahli waris dipertahankan,” ujar Lumbantobing.

Apa Harapan Warga?

Warga berharap pemerintah desa bertindak lebih transparan dan manusiawi dalam mengelola tanah wakaf. Nyak Joni meminta pemerintah menghormati hak keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi, bukan main bongkar saja. Ini makam keluarga kami, dan kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Nyak Joni.

Langkah Selanjutnya

DPW PWDPI Sumut berencana melaporkan Kades Mishan dan pihak terkait ke aparat penegak hukum. Lumbantobing menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, terutama untuk melindungi hak-hak ahli waris dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan hukum ditegakkan dan hak warga dihormati,” pungkasnya.

//Tim Redaksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam
DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61
Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 16:49 WIB

Jepang Sediakan 148 Ribu Lowongan Kerja untuk Indonesia, Jakarta Dapat Jatah 10.000 Kuota

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 15:34 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Rabu, 16 April 2025 - 13:42 WIB

Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 

Rabu, 16 April 2025 - 12:56 WIB

Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari

Berita Terbaru

Exit mobile version