Kabid Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang “Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media, Terkait Diduga Berberapa Perusahaan Membuang Sisa Limbah.

H²Mc

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

20180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi,kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang,Diduga keras pencemaran lingkungan telah mencemari lingkungan masyarakat, bersumber dari beberapa perusahaan yang berdiri kokoh,tanpa tersentuh hukum,Senin 6/5/2024.

Kabid dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas chat ‘Whatsapp Bungkam seribu bahasa.

saya menduga kabid dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi, beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon.

inilah yang terjadi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, apakah diduga kabid telah menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, makanya bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  PT Pelindo Regional 1 Belawan Bagikan 350 Paket Takjil dalam Program Pelindo Berbagi Ramadhan 2025

sangat berbeda dengan kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di kabupaten.

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas I Medan Kontrol Dapur Sehat dan Pastikan Makanan & Minuman WBP Tersaji dengan Baik

jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, sehingga masayarakat mengetahui informasi pencemaran dan tidak mengkonsumsi atau mengunakan aliran yang telah tercemar limbah, dan selain itu perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut.

ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gebrakan Illiza Dinilai Mampu Bangkitkan Kembali Semangat Penegakan Syariat di Aceh
Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah 
Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri
Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 21:01 WIB

Tingkatkan Moralitas WBP, Lapas Pemuda Langkat Melaksanakan Komitmen Kerja Sama Bersama Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 18:18 WIB

Diduga Abai Keselamatan Pekerja, Kepala UPT SDA BMBK Medan Barat Bungkam Soal Transparansi: ‘Mereka Hanya PHL’ — They Are Humans Too”

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Berita Terbaru