Kabid Lingkungan Hidup, Kabupaten Deli Serdang “Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media, Terkait Diduga Berberapa Perusahaan Membuang Sisa Limbah.

PERMADI NATA NEGARA SH

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 18:54 WIB

20155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sungguh miris yang telah terjadi di desa purwodadi,kecamatan Sunggal, kabupaten Deli Serdang,Diduga keras pencemaran lingkungan telah mencemari lingkungan masyarakat, bersumber dari beberapa perusahaan yang berdiri kokoh,tanpa tersentuh hukum,Senin 6/5/2024.

Kabid dinas lingkungan hidup, kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi awak media tidak membalas chat ‘Whatsapp Bungkam seribu bahasa.

saya menduga kabid dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tak bersahabat dengan awak media saat dikonfirmasi, beberapa kali saya menghubungi kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, tidak merespon.

inilah yang terjadi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, apakah diduga kabid telah menerima upeti dari beberapa perusahaan yang mencemari lingkungan masyarakat, makanya bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Tiga Orang Terluka saat Debat Pilkada Kota Serang, Begini Kata Kapolres

sangat berbeda dengan kabid lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara, yang cepat merespon konfirmasi awak media ‘ dan mengarahkan awak media untuk kordinasi kepada kabid lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang, karena kewangan pemberi izin itu terjadi di kabupaten.

Dikutip hukumonline.com pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi / komponen lain ke dalam lindungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Rutan Labuhan Deli Hadiri Pembelajaran Mandiri Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di BPSDM Hukum dan HAM Tahun 2024

jadi seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat, sehingga masayarakat mengetahui informasi pencemaran dan tidak mengkonsumsi atau mengunakan aliran yang telah tercemar limbah, dan selain itu perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang telah terjadi pada sungai/Danarise tersebut.

ancaman pidana kepada perusahaan yang mencemari lingkungan menurut UU PPLH, pasal 60 jo dan Pasal 104, dipenjara 3 tahun dan didenda 3.000.000.000,00 ( Tiga Millar Rupiah).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi
Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel
Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan
Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga
Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran, Pengembangan Wawasan dan Peningkatan Karir
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi untuk Layanan Optimal, Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:57 WIB

Warga Binaan Sehat dan Produktif, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Peralatan Mandi dan Fasilitas Olahraga

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:27 WIB

5 Ton Paket Sembako Bansos Menteri Imipas Kepada Keluarga WBP Dan Masyarakat Sekitar Di Salurkan Lapas Kls IIA Pancur Batu

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

Sertijab Pejabat Utama Polda Sumut: Penyegaran untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:48 WIB

Gudang logistik KPU tetap dijaga polres Tanjungbalai 24 jam setiap hari

Berita Terbaru

Exit mobile version