Jurnalis Banten Tolak Keras RUU Penyiaran

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:42 WIB

20118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi wartawan Banten menolak RUU Penyiaran di KP3B, Kota Serang. (Foto:TLii/Heru)

Aksi demonstrasi wartawan Banten menolak RUU Penyiaran di KP3B, Kota Serang. (Foto:TLii/Heru)

TLii >> Banten – Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (30/5/2024). Mereka tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyebut, setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebi pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.

Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan
sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Baca Juga :  Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Panen Raya Serentak Dukung Ketahanan Pangan

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” kata Deni.

Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Jurnasli Bagusnews ini, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Serta Jutaan Rokok Ilegal

Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN
Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap
Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 01:52 WIB

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Jumat, 18 April 2025 - 14:05 WIB

Polseķ Siantar Timur Amankan Jalan Salib Memperingati Hari Paskah

Kamis, 17 April 2025 - 23:25 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka HBP ke-61

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor, di Sebuah Hotel Penginapan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 01:52 WIB