MEDAN – Mulusnya aktifitas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru Pada Polrestabes Medan, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Bahkan saat ini asumsi-asumsi negatif sudah bermunculan di tengah kalangan masyarakat terkait kinerja pihak Kepolisian Polsek Kutalimbaru selama Kapolsek di jabat oleh AKP Kasir Nasution.
Hal itu diperkuat saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution terkait adanya aktivitas praktik Perjudian jenis dadu putar di Dusun 3 Namorindang Desa Sukadamai Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang merupakan wilayah hukum Polsek Kutalimbaru pada Polrestabes Medan.
Walau sudah berulang kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution hanya membaca pesan konfirmasi wartawan dan tidak pernah memberikan tanggapan ataupun keterangan kepada wartawan terkait aktivitas praktik perjudian jenis dadu putar di wilayah hukumnya.
Padahal sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum (irwasum) Mabes Polri sewaktu dijabat oleh Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto M.Si menyarankan kepada semua Kapolda, Kapolres dan Kapolsek agar menyediakan waktunya untuk mengangkat telepon ataupun membalas WhatsApp wartawan guna keperluan konfirmasi, dan walaupun itu hanya satu menit saja.
Selain dari itu, sesuai dengan Undang- undang (UU) KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sesuai dengan arahan mantan Irwasum Mabes Polri dan juga mengacu kepada UU KIP, Kapolsek Kutalimbaru AKP Kasir Nasution selaku abdi negara seharusnya menyisihkan waktunya untuk memberikan keterangan kepada wartawan guna keperluan konfirmasi. Dan hal itu sangat diharapkan agar hasil berita yang disajikan oleh wartawan dapat berimbang dan tidak mengandung Opini. (Jol)