JPU Pidsus Kejari Toba Bacakan Tuntutan Pada Persidangan Tindak Pidana Perpajakan

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:13 WIB

20297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Sumut | Toba : Pengadilan Negeri Balige melaksanakan sidang perkara tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Mangatas Silaen, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Kamis (06/02/2025)

Josua Situmorang, S.H, selaku Jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba saat persidangan, menerangkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta, sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah.

Josua menerangkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca Juga :  Kapoldasu Irjen Agung Setya Beri Pengamanan Maksimal Kunker Presiden Jokowi di Pasar Brahrang

Dan dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)

Baca Juga :  549 P3K Kota Langsa Diambil Sumpah Dan Terima SK Pengangkatan

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu (1) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud, dan jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan (9) bulan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan agenda pembelaan/pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

(Humas Kejari Toba)
(Raju)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gelar Berbuka Puasa Bersama Polri dan Media
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, Lapas Narkotika Langkat dengan Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti Bangsa Indonesia
Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Lapas Narkotika Langkat Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas
Monitoring dan Evaluasi Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda
Tim Kanwil Ditjenpas Kaltim Lakukan Kontrol dan Monitoring Dapur Lapas Narkotika Samarinda
Kunjungan Kerja Dirjenpas Irjen Pol Mashudi Ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu
Perkuat Sinergitas,Lapas Padangsidimpuan Kunjungi BNNK Tapanuli Selatan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi Lapas Narkotika Samarinda

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:01 WIB

Ramadan Penuh Makna, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Kegiatan Keagamaan dan Seni Islami

Senin, 10 Maret 2025 - 15:02 WIB

DPK Kaltim Gelar Perpustakaan Keliling di Lapas Narkotika Samarinda, Warga Binaan Antusias Tingkatkan Literasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:52 WIB

Dukung Reformasi Birokrasi, Lapas Narkotika Samarinda hadiri Rapat Penyiapan Data Dukung RKT RB TW I Tahun 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Perkuat Iman Wujudkan Perubahan, Pembinaan Rohani WBP Nasrani di Lapas Narkotika Samarinda

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:10 WIB

Lapas Narkotika Samarinda dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda Perkuat Penanganan Hepatitis C bagi WBP

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:17 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng PLN Cek Instalasi Listrik

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:02 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Sosialisasi Program Ramadhan 1446 H untuk Warga Binaan

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Toba Gelar Berbuka Puasa Bersama Polri dan Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 06:23 WIB