Jeri Alastra, SE Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Harga HET 

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:38 WIB

201,201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane, Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara, Jeri Alastra, SE mengingatkan para distributor maupun kios pengecer pupuk di wilayah Aceh tenggara agar tidak memainkan harga pupuk bersubsidi.

Pihaknya juga menegaskan agar distributor dan kios pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah per 1 Januari 2025, telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 dimana harga pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500/Sak untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000/Sak.

“Tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET sebagaimana ketentuan tersebut dengan dalih atau alasan apapun. Tidak ada penjualan pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya karena itu melanggar aturan pemerintah,” tegas Jeri Alastra,

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara, Si Dokkes Polres Aceh Tengah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Pada Petugas PAM TPS Dan PPK

Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, jika fakta di lapangan masih terdapat ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET maka tindakan Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,

‘Petani tidak boleh dirugikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan”, ungkapnya

Kami juga meminta agar seluruh kios pengecer untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku, tandas jeri,

Untuk meminimalisir penyimpangan di Tingkat pengecer pupuk, Jeri menghimbau petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi, saat menyerahkan uang untuk meminta Kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran hal ini di perbolehkan sesuai Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c menyebutkan, Bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang Jelas, kondisi dan keadaan Barang / jasa yang diperdagangkan.

Baca Juga :  Remaja umur 14 Tahun ditemukan Tewas Gantung Diri di pohon Langsat.

“Jika nantinya masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani di atas HET dan penjualan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami akan melaporkanya Ke Kementerian Pertanian maupun PT. PUPUK INDONESIA Melalui pengurus pusat DPN Tani Merdeka Indonesia, Tandas jeri.

Sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan petani, Tani Merdeka Indonesia yang merupakan mitra strategis Pemerintah akan terus mengawal kebijakan pak presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan agar berjalan sesuai rencana untuk kesejahteraan para petani, tutup jeri, (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggapi Berita Viral, Kepala SDN 5 Pining Jelaskan Kondisi Sebenarnya di Lapangan dan Siap Benahi Fasilitas Pengajaran
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Razia, 30 Sepmor dan 10 Botol Miras Diamankan
Lembaga PERISAI PUTEH INDATU ATJEH Kembali membuka Perwakilan di Wilayah Kuta Cot Glie Aceh Besar.
Polres Pidie Jaya Sergap Pelaku Saat Kembali ke Lokasi Sembunyi Barang Curian
Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI
Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA
Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM
Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 13:29 WIB

Semangat Sambut HBP ke-61, Lapas Pemuda Langkat Gelar Gotong Royong  Wujudkan Lingkungan Berseri

Sabtu, 19 April 2025 - 13:21 WIB

Dalam Rangka HBP Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Gotong Royong ‘Pemasyarakatan Bersih-Bersih’ Bersama Masyarakat Sekitar

Jumat, 18 April 2025 - 23:17 WIB

Semarak HBP Ke-61, Lapas Kelas I Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 18 April 2025 - 21:18 WIB

NUSAKAMBANGAN PANEN PERDANA, BANGUN LUMBUNG KETAHANAN PANGAN DAN BERI KESEMPATAN WARGA BINAAN

Jumat, 18 April 2025 - 21:16 WIB

Santroni Toko Kelontong, Pelaku Di Sergap Tim Opsnal Polres Pidie Jaya Di Bekas Kantor Pengadilan.

Jumat, 18 April 2025 - 21:07 WIB

Sambut HBP Ke-61, Lapas Perempuan Medan Gelar Upacara Pembukaan Porsenap

Jumat, 18 April 2025 - 20:19 WIB

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung Lubuk Pakam.

Jumat, 18 April 2025 - 20:08 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Yong Panah Hijau

Berita Terbaru