TLii | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane, Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara, Jeri Alastra, SE mengingatkan para distributor maupun kios pengecer pupuk di wilayah Aceh tenggara agar tidak memainkan harga pupuk bersubsidi.
Pihaknya juga menegaskan agar distributor dan kios pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah per 1 Januari 2025, telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025 dimana harga pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500/Sak untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000/Sak.
“Tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET sebagaimana ketentuan tersebut dengan dalih atau alasan apapun. Tidak ada penjualan pupuk bersubsidi sistem gandeng dengan jenis pupuk lainnya karena itu melanggar aturan pemerintah,” tegas Jeri Alastra,
Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, jika fakta di lapangan masih terdapat ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET maka tindakan Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,
‘Petani tidak boleh dirugikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan”, ungkapnya
Kami juga meminta agar seluruh kios pengecer untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku, tandas jeri,
Untuk meminimalisir penyimpangan di Tingkat pengecer pupuk, Jeri menghimbau petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi, saat menyerahkan uang untuk meminta Kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran hal ini di perbolehkan sesuai Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf c menyebutkan, Bagi pelaku usaha wajib memberikan informasi yang Jelas, kondisi dan keadaan Barang / jasa yang diperdagangkan.
“Jika nantinya masih terjadi penjualan pupuk bersubsidi di tingkat petani di atas HET dan penjualan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka kami akan melaporkanya Ke Kementerian Pertanian maupun PT. PUPUK INDONESIA Melalui pengurus pusat DPN Tani Merdeka Indonesia, Tandas jeri.
Sebagai organisasi yang fokus pada pemberdayaan petani, Tani Merdeka Indonesia yang merupakan mitra strategis Pemerintah akan terus mengawal kebijakan pak presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan agar berjalan sesuai rencana untuk kesejahteraan para petani, tutup jeri, (Red)