TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
07/11/2024
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan. Kehadiran tersebut disambut langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Sidoarjo Silalahi,S.H,M.Si, Kamis (07/11/24).
Kunjungan ini terkait Pengurusan TPS Lokasi Khusus (Loksus) untuk pemilih di Lapas Padangsidimpuan.
TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus salah satunya adalah Lapas/Rutan.
Kasibinadik dan Giatja, Erikjen mengungkpakan bahwa Lapas Padangsidimpuan akan dibuat TPS Khusus sebagai pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November 2024.
“Untuk Pembentukan TPS Loksus masih tetap merujuk kepada peraturan KPU. Dan dari jumlah pemilih dapat dibentuk TPS Loksus di Lapas Padangsidimpuan sebanyak dua TPS yakni TPS 901 dan 902 di Desa Purbatua”, ungkapnya.
Hal Senada disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Romi bahwa Lapas Padangsidimpuan merupakan TPS Khusus untuk itu kunjungan kami ke Lapas Padangsidimpuan yaitu mengurusi tentang Lokasi khusus untuk pemilih dan pengurusan DPTB yang ada di Lapas Padangsidimpuan.
“Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lapas Padangsidimpuan sudah ditetapkan sebelumnya, untuk itu Hal-hal yang kami utarakan adalah antisipasi ketika banyaknya pemilih yang ada di Lapas Padangsidimpuan dengan surat suara yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi lonjakan pemilih,” jelasnya.
Sebagai Tindaklanjut, Lapas Padangsidimpuan akan melakukan rapat intern bersama Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H,M.H sebagai penanggung jawab terkait pelaksanaan TPS Lokasi khusus di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi