JASA Aceh Timur: Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Harus Dihukum Seberat-beratnya

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 01:55 WIB

201,807 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Kabupaten Aceh Timur Zulfahmi.

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi – Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Kabupaten Aceh Timur Zulfahmi, mengutuk keras tindakan dugaan penganiayaan warga sipil Aceh yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), hingga meninggal dunia.

“Kita mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta penegak hukum dan pemangku jabatan, baik itu Kepolisian, TNI bahkan Presiden Republik Indonesia untuk menghukum seberat-beratnya, oknum pelaku berinisial Praka RM beserta tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan itu,” kata Zulfahmi, kepada Wartawan, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, dari video dan informasi yang beredar, penganiayaan tersebut sangatlah sadis yang menggambarkan tidak adanya rasa perikemanusiaan, sehingga tak dapat ditolerir, terlebih para pelaku diduga merupakan oknum TNI yang telah disumpah jabatan serta ditanamkan ideologi Sapta Marga seorang prajurit.

Baca Juga :  Kopwan Tawar Sejuk Rakor di kantor SPBU Pertik bersama Camat dan para Pengulu kecamatan Pining

“Maka dari itu saya tidak habis pikir, kenapa tega berbuat kejahatan sedemikian rupa, padahal mereka itu merupakan prajurit yang telah disumpah untuk melindungi rakyat, karena bukan perkara mudah bagi seorang manusia untuk menghilangkan nyawa manusia lainnya,” ungkapnya.

Zulfahmi menegaskan, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja merupakan perbuatan yang sangat melanggar hukum, maka pantasnya kepada para pelaku untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya serta pemecatan secara tidak hormat.

“Kepada Presiden, bapak Ir. Jokowidodo, kami berharap bapak untuk bisa tegas terhadap tindakan kejahatan para pelaku tersebut, karena diantaranya diduga merupakan Paspampres yang membawa langsung nama baik protokol Kepresidenan, maka itu termasuk tanggung jawab dari Presiden itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Diketahui sebelumnya, seorang warga Gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen bernama Iman Masykur (25), meninggal dunia, usai diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, di Jakarta.

Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban, diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan jenazah korban yang beredar di pesan WhatsApp.

Dari beberapa video tersebut, terlihat korban mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga mengalami luka-luka, kemudian terdapat salah seorang keluarga korban menerima telpon yang diduga dari korban, yang meminta untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta, sebagai tebusan dirinya, karena korban mengaku korban akan dibunuh.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh
Pria bawa kabur Beras di Labuhanhaji Barat di amankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan.
Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Sat’narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Kampung Narkoba Di Marelan, Tiga Orang Di Tangkap.
Perusahaan Rokok Surya Group Langsa Buka Loker, Cek Syaratnya Disini
BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas
Bea Cukai Langsa Umumkan Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2024
Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama.

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:48 WIB

Lapas Perempuan Medan Siap Laksanakan Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Satukan Arah Tujuan, Lapas Pemuda Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:50 WIB

Siap Laksanakan Arahan Dirjenpas, Lapas Padangsidimpuan Ikuti Penguatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Jajaran Lapas Narkotika Langkat Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:02 WIB

Keterampilan Studi Tiru Kambing Modren di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:38 WIB

Polsek Siantar Barat Selesaikan Perkara Dugaan Penganiayaan dengan Mediasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:06 WIB

Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Perkuat Mental dan Spiritual Personel

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:06 WIB

Lapas Narkotika Langkat Lakukan Perawatan Sarana Prasarana Keamanan

Berita Terbaru

Exit mobile version