Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Kabupaten Aceh Timur Zulfahmi.
TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR
Idi – Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Wilayah Kabupaten Aceh Timur Zulfahmi, mengutuk keras tindakan dugaan penganiayaan warga sipil Aceh yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), hingga meninggal dunia.
“Kita mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta penegak hukum dan pemangku jabatan, baik itu Kepolisian, TNI bahkan Presiden Republik Indonesia untuk menghukum seberat-beratnya, oknum pelaku berinisial Praka RM beserta tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan itu,” kata Zulfahmi, kepada Wartawan, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, dari video dan informasi yang beredar, penganiayaan tersebut sangatlah sadis yang menggambarkan tidak adanya rasa perikemanusiaan, sehingga tak dapat ditolerir, terlebih para pelaku diduga merupakan oknum TNI yang telah disumpah jabatan serta ditanamkan ideologi Sapta Marga seorang prajurit.
“Maka dari itu saya tidak habis pikir, kenapa tega berbuat kejahatan sedemikian rupa, padahal mereka itu merupakan prajurit yang telah disumpah untuk melindungi rakyat, karena bukan perkara mudah bagi seorang manusia untuk menghilangkan nyawa manusia lainnya,” ungkapnya.
Zulfahmi menegaskan, menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja merupakan perbuatan yang sangat melanggar hukum, maka pantasnya kepada para pelaku untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya serta pemecatan secara tidak hormat.
“Kepada Presiden, bapak Ir. Jokowidodo, kami berharap bapak untuk bisa tegas terhadap tindakan kejahatan para pelaku tersebut, karena diantaranya diduga merupakan Paspampres yang membawa langsung nama baik protokol Kepresidenan, maka itu termasuk tanggung jawab dari Presiden itu sendiri,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Gampong Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen bernama Iman Masykur (25), meninggal dunia, usai diduga dianiaya oleh oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, di Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban, diketahui melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan jenazah korban yang beredar di pesan WhatsApp.
Dari beberapa video tersebut, terlihat korban mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga mengalami luka-luka, kemudian terdapat salah seorang keluarga korban menerima telpon yang diduga dari korban, yang meminta untuk mencarikan uang sebesar Rp50 juta, sebagai tebusan dirinya, karena korban mengaku korban akan dibunuh.
Penulis : yon
Editor : yon