Jaksa Tahan Enam Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur

yon

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 22:14 WIB

20631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keenam tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Aceh Timur bersama barang bukti diamankan Kejari setempat, Rabu (6/9/2023). (Foto  Istimewa)

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Desa Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Desa Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, Rabu (6/9/2023).

Adapun keenam tersangka yang diamankan adalah, A selaku PPTK, RA selaku tim Leader Konsultan Pengawas dan MS selaku penyedia jasa dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat.

Kemudian, KU selaku PPTK, DA selaku Konsultan Pengawas dan EZ selaku Penyedia Jasa dalam kegiatan lanjutan pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kasie Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.Kn mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan di dua kecamatan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Pengamanan di Lokasi Opening Ceremony PON

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Aceh Timur nomor : PRIN-05/L.1.22/Fd.1/09/2023, dimana para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai di Lapas Kelas IIB Idi,” kata Fadli Setiawan, saat dikonfirmasi Timelinesinews.com,

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

“Tim Pidsus Kajari Aceh Timur juga
telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp.1,8 miliar lebih dari para tersangka yang akan digunakan untuk menutup kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Dana tersebut akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkas Fadli Setiawan.

Baca Juga :  Pj. Walikota Langsa Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat Selawah Tahun 2024

Diketahui sebelumnya, bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten setempat pada Senin (12/6/2023) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada dua kegiatan yang terlaksanakan, dimana yang pertama pada peningkatan struktur jalan Desa Seberang Kecamatan Peureulak Barat, dengan nilai anggaran Rp11,4 Miliar yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021.

Kemudian, pada proyek lanjutan pengaspalan di Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1,7 miliyar, bersumber dari Dana Otonomi Aceh (DOKA) Tahun 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum
Konferensi Pers Pengungkapan Besar Narkotika di Gayo Lues: Ganja Ratusan Kilogram, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I
Pangdam IM : Lomba Batalyon Tangkas Sebagai Ajang Unjuk Kemampuan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Jaya Tinjau dan Panen Jagung di Lahan Binaan Polsek Panteraja
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Sat Binmas Polres Aceh Besar Himbau Warga Kembali Aktifkan Satkamling

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:00 WIB

Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Belawan, Dorong Penanganan Sosial Secara Komprehensif

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:56 WIB

Kapolres Belawan Dinonaktifkan Sementara, Demi Objektivitas, Tranfaransi dan Wujud Profesionalisme Polri

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:26 WIB

TK Kemala Bhayangkari 14 Gayo Lues kembali membuka pendaftaran, Gratiskan Biaya Sekolah bagi Anak Yatim dan Piatu, Terbuka untuk Umum

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:17 WIB

Konferensi Pers Pengungkapan Besar Narkotika di Gayo Lues: Ganja Ratusan Kilogram, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:53 WIB

Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:49 WIB

Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:27 WIB

DPP LSM Pakar Indonesia Apresiasi Tindakan Tegas Kapolres Belawan, Desak Kapolri Evaluasi Penonaktifan

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:35 WIB

Kapolresta Deli Serdang Terima Kunjungan CEO PT Media Anna Nusantara dan Ketua DPW PW FRN Counter Opini Polri Sumut

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama HERIANTO

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:30 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB