TIMELINES INEWS | BANDA ACEH | Dalam rangkaian kegiatan melaksanakan Patroli Hunting System kali ini berlokasi di dua Lokasi Jln.Soekarno Hatta (Lampeunerut-Lambaro) dan Jln.Teuku Imuem Tanjong (Lueng Bata-Tanjong) di Kota Banda Aceh ( 23/09/2023) pukul 10.00. wib.
Sebelum melakukan Kegiatan Patroli Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda IPDA Amrizal SH. Melakukan Apel Prosonil, Yaitu : Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banda KBO Satlantas Polresta Banda Aceh. Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Banda melaksanakan Apel Arahan bersama di ikuti 43 pers Personel Satlantas Polresta Banda Aceh.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H, S.IK, M.SI melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, melaksanakan kegiatan Patroli Hunting System dengan melakukan Himbauan dan Sosialisasi serta Penindakan berupa Tilang terhadap Pelanggar Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Adapun Tujuan Kegiatan operasi ini yaitu Guna terciptanya kepatuhan dan kesadaran berlalulintas di kalangan masyarakat sekitar guna menekan/ mengurangi Angka Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Kasat Lantas Kompol Sukirno, S.E, menambahkan melaksanakan Patroli Hunting Adapun sasaran yang menjadi target pelanggaran lalu lintas sebagai berikut, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari satu orang, Menggunakan ponsel saat berkendara, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm, Melawan arus, Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL), Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, jelas Kompol Sukirno, S.E,
.
Penulis : Denny
Editor : Icad
Sumber Berita : Kasat Lantas Polresta Banda Aceh