TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH
Takengon – Jajaran Polres Aceh Tengah lakukan Kapolda Asosialisasi dan penyebaran brosur Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (30/5/7/23).
Sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Aceh Nomor MAK – 01/VII/2023 tentang Larangan Membakar hutan dan Lahan, Hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menjelaskan, Isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang tertuang dalam maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya karhutla yang menyebabkan kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan,” Ujar AKBP Dody.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,”jelasnya.
Menyikapi hal tersebut upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Oleh Personel Polres dan Polsek Polsek jajaran Polres Aceh Tengah dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar.
“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah,”pungkas AKBP Dody.(Arvha)
Penulis : Arvha
Editor : icat