TLii >> Kota Serang – Seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa, Adistya AS, diduga menjadi korban pengeroyokan di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN 2 Kota Serang di sekitar Ciceri Bunderan, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah menjadi korban pengeroyokan, Adistya AS ditolong warga dan dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, korban diantar keluarganya melaporkan kejadian pengeroyokan ke Satreskrim Polresta Serang Kota dengan nomor STTLP/190/VI/2024/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
“Iya setelah adik kami mendapatkan perawatan dan melakukan visum, melaporkan kejadian pengeroyokan ke Satreskrim Polresta Serang Kota dan langsung membuat berita laporan kejadian,” tutur Thia Herdiyanti kakak korban kepada TLii. Selasa,11/6/2024
Thia mengungkapkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIN, adiknya mendapatkan whatsapp dari terduga pelaku, padahal pelaku dan korban tidak ada hubungan pertemanan hanya kenal karena satu kampus.
“Setelah adik saya datang, terduga pelaku BS dan temannya yang berjumlah 5 orang diduga langsung mengeroyok adik saya hingga luka-luka di wajah dan badan,” ucapnya.
“Setelah terjadi pengeroyokan terhadap adik saya, ada yang lewat dan kenal dengan adik saya serta langsung berusaha melerai tapi juga kena pukul dan akhirnya korban terkena tusukan benda tajam dipunggungnya, setelah adik saya terluka pelaku melarikan diri,” sambung Thia.
Ia berharap setelah melaporkan kejadian tersebut pelaku bisa segera ditangkap.
“Harapannya setelah kami melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polresta Serang Kota terhadap adik kami hingga luka-luka, pelaku bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan semoga mendapatkan sanksi dari tempat kuliahnya,” ucap Thia.
Berdasarkan STTLP Polresta Serang Kota, terduga pelaku atau terlapor diketahui berinisial BS dan 5 orang temannya yang belum diketahui identitasnya.
Sebelumnya, korban telah membuat janji akan bertemu dan terduga pelaku sudah menunggu sejak pukul 20.00 WIB hingga tepat pukul 01.30 WIB setelah korban berada di depan SMKN 2 Kota Serang, terduga pelaku menghampiri dan diduga langsung menendang motor korban serta memukuli korban dengan dibantu ke 5 temannya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi TLii melalui whatsapp, membenarkan tentang laporan kejadian pengeroyokan di depan SMKN 2 Kota Serang dan korban diantar keluarganya melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut.
“Iya betul piket Satreskrim menerima laporan kejadian pengeroyokan yang dialami korban dan terlapor atau terduga pengeroyokan BS serta 5 orang yang belum diketahui identitasnya,” ujar Kasatreskrim.
“Jika terlapor benar terbukti melakukan pengeroyokan, ancaman pidana dari pasal 170 KUHP yakni penjara paling lama 5 Tahun 6 bulan,” tambahnya.