Imigrasi Takengon, Aceh Tengah, Amankan Tiga Warga Negara Prancis karena Pelanggaran Izin Tinggal di Gayo Lues

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:17 WIB

20401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGAH | Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon mengamankan tiga warga negara Prancis di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, atas dugaan pelanggaran izin tinggal. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Jagratara, sebuah operasi nasional pengawasan orang asing, yang berlangsung pada 7 Oktober 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dengan tujuan mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan negara. Kantor Imigrasi Takengon menerima laporan dari masyarakat yang menduga adanya warga negara asing yang terlibat dalam kampanye politik lokal, yang merupakan pelanggaran terhadap izin tinggal wisata mereka.

Tim dari Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan inspeksi di wilayah Blangkejeren, dengan fokus pada warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pada akhir hari, tiga warga negara Prancis ditangkap di sebuah hotel.

Rincian Warga Negara yang Ditangkap:

1. MB, pria berusia 35 tahun asal Prancis, ditemukan sedang menghadiri acara deklarasi dukungan politik untuk salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah Gayo Lues.

2. BAJP, pria berusia 75 tahun asal Prancis, juga terlibat dalam kegiatan politik serupa.

3. YB, pria berusia 33 tahun, melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari dan turut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Baca Juga :  Kepala Desa Ulun Tanoh Rintis Budidaya Kakao, Dorong Petani Gayo Lues Beralih ke Komoditas Bernilai Tinggi

Pelanggaran Hukum:

Pihak Imigrasi mengungkapkan bahwa ketiga warga asing tersebut melanggar Pasal 122(a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, YB ditemukan telah melebihi masa berlaku visanya selama 10 hari, melanggar Pasal 78 undang-undang yang sama.

Sanksi:

Ketiga warga negara asing tersebut akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk mencegah mereka kembali masuk ke Indonesia. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap mengancam ketertiban dan keamanan umum.

Operasi Jagratara merupakan bagian dari upaya besar Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memantau aktivitas warga negara asing di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki aktivitas politik tinggi. Kantor Imigrasi Takengon menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa semua warga negara asing di wilayah kerjanya mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon juga menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap terpantau dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah potensi pelanggaran izin tinggal yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional.

Baca Juga :  KETUA PARTAI ACEH GAYO LUES SIAP MENANGKAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BERSAMA CAGUB MUALIM DEK FAT

Operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Pihak imigrasi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing melalui layanan pengaduan yang telah disediakan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Selain itu, Kantor Imigrasi Takengon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan terhadap orang asing, agar kehadiran mereka di wilayah Indonesia tidak menimbulkan masalah hukum maupun gangguan terhadap ketertiban umum.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan stabilitas keamanan di daerah seperti Kabupaten Gayo Lues dapat terjaga dengan baik, khususnya menjelang Pilkada yang akan datang, di mana ketertiban dan keamanan menjadi prioritas utama bagi masyarakat lokal maupun pemerintah.

Dikeluarkan oleh:

Humas, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon

Tanggal: 8 Oktober 2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version