IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30 WIB

2012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | LAPAS KELAS IIB SELONG NTB

12/03/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas  Ntb Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, telah mengusulkan sebanyak 308 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2025 atau 1446 H.

“Alhamdulillah sebanyak 308 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, saat ini masih tahap verifikasi,” terang Sihabudin, Rabu (12/3/2025).

Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 152 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 156 orang terdiri dari 150 Tindak Pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi.

Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan.

Sihabudin menjelaskan, bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga :  Perjuangan Mahasiswa dan Masyarakat: Ditekan oleh Polisi, Tetap Berjuang Demi Kesejahteraan

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas ,” tegas Sihabudin

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh Wali serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesment oleh asesor Lapas.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Gamal Masfhur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).

Baca Juga :  Stabilitas Harga Jagung: Jadi Peluang Kekuasaan, pencitraan semata. Jemput Pilkada Serentak 2024 !!

“Baru kemudian (penyerahan SK) dilaksanakan di hari Raya Idul Fitri, saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tambahnya.

Sedangkan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi menyampaikan  pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi ini tidak dipungut biaya, dan merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas. Terkait narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat resiko akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) dan memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), ungkapnya.

#Kemenimipas
#agusadrianto
#ditjenpas
#gungungunawan
#ditjenpasNTB
#agungkrisna1034
#rbkunwa
#kemenpanrb

@agusandrianto.id
@gun2gunawan29
@kemenimipas
@ditjenpas
@ditjenpas.ntb
@agung_krisna1034

Redaksi : Ruli Siswemi       

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PETUGAS DAN WBP KHUSUK MELAKSANAKAN SHALAT ISYA’ DAN TARAWIH BERJAMAAH SELAMA BULAN RAMADHAN
LAPAS SELONG DUKUNG PENUH PROGRAM NGABUBURIT JERUJI DITJEN PEMASYARAKATAN NTB
Apel Pagi Dan Jalan Sehat Asn Lapas Selong
Pelaksanaan Program Rutin Jemput Bola Lapas Selong (JEMPOLASEL) dalam bidang layanan kesehatan langsung bagi WB Lapas Selong
Pelaksanaan Program Rutin Jemput Bola Lapas Selong (JEMPOLASEL) dalam bidang layanan kesehatan langsung bagi WB Lapas Selong
Kapolda NTB Hadiri Pembukaan Muktamar IDI, Tekankan Dukungan untuk Kelancaran Acara
5 Orang Narapidana Lapas Selong mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:47 WIB

Kapolres Binjai Bersama Jajaran Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:29 WIB

Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut Gelar Safari Ramadan, Santuni Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:06 WIB

Pelaku Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur, Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pencuri Motor

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:52 WIB

Kapolsek Medan Labuhan dan Karutan Labuhan Deli, Mempererat Silaturahmi Berbuka Puasa Bersama

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:42 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:14 WIB

Kejari Belawan Gelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi Datun

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:58 WIB

Kejari Belawan Tahan Wakil Direktur CV Cikas Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Gedung BK3 Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:52 WIB

Junjung Nilai Kemanusiaan Polres Tanjungbalai Berikan Takjil Ke Tahanan Yang Berpuasa

Berita Terbaru