ICJ & PBB nyatakan Israel Penjajah Ilegal, Boikot Tetap Perlu Dilakukan

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:05 WIB

20872 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | INTERNASIONAL Advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan bahwa pendudukan atau penjajahan Israel di Palestina meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza adalah ilegal karena melanggar hukum internasional. Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional ini, menyusul resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang telah menyatakan bahwa tindakan Israel mencaplok wilayah Palestina dengan mengisinya dengan penduduk asing untuk menetap di wilayah Palestina itu adalah tindakan ilegal, alias melanggar hukum.

Pencaplokan yang sudah dilakukan Israel sejak tahun1967 dengan membangun kekuasaan bersama militernya terhadap warga Palestina bagi orang-orang Yahudi Israel merupakan tindakan keji yang semena-mena.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 ini patut dihormati dan dipatuhi juga oleh sekutu atau pendukungnya seperti Amerika Serikat yang patut mendapat sanksi bila tetap membangkang dan memprovokasi Israel untuk terus bertahan dengan melancarkan serangan terhadap rakyat Palestina.

Menduduki Palestina dengan melakukan aneksasi dengan kontrol permanen atas Palestina jelas melanggar hak rakyat untuk menentukan masa depannya, karena perbuatan bangsa Yahudi Isreal ini melanggar prinsip dasar hukum internasional, kata Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam kepada Pers, pada hari Minggu, 21 Juli 2024 seperti yang dilaporkan The Cradle.

Baca Juga :  Indra Sjafri Kerucutkan Skuad Timnas Indonesia U20 Jadi 23 Pemain Jelang Piala Asia di China

Keputusan ICJ itu juga menegaskan bahwa Israel harus angkat kaki dari wilayah Palestina secepatnya. Karena itu warga masyarakat dunia sedang menunggu tindakan apa yang harus dilakukan oleh PBB dan ICJ, bila bangsa Yahudi Israel itu tetap membangkang, akibat mendapat dukungan dari sponsor utama yang memasok senjata maupun logistik sehingga Israel bisa merajalela mengabaikan otoritas lembaga dunia seperti PBB dan ICJ.

Artinya, sikap boikot terhadap Isreal oleh sejumlah negara terhadap semua akses yang menjadi pendukungnya perlu lebih ditingkatkan. Sebab desakan ICJ terhadap PBB berikut Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang berada dalam naungan PBB harus segera bertindak untuk mengusir Israel dari tanah Palestina.

Cukup sudah kesemena-menaan Israel atas Palestina selama lebih dari setengah abad — sejak tahun 1967 — menjajah dan merampok kekayaan Palestina. Karena dalam konstitusi negara Indonesia pun — seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 — bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, tanpa kecuali bagi bangsa dan negara Palestina.

Baca Juga :  Aceh Police Arrest Home Burglary Trio, Goods Transported to Medan

Putusan Mahkamah Internasional ini juga menegaskan bahwa PBB dan negara-negara anggotanya — termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnnya wajib untuk tidak mengakui perilaku Israel dan segera menghentikan semua bentuk bantuan kepada Israel untuk terus melakukan sikap agresor dan ketamakannya merampas hak bangsa dan negara Palestina seperti yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad itu. Oleh karena itu, sebelum tindakan terhadap Israel itu dilakukan setiap orang dan setiap negara patut melakukan boikot dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan arogansi bangsa Yahudi Israel yang telah membunuh rakyat sipil, anak-anak serta warga yang sedang dirawat di rumah sakit. Sebab semua itu sebagai bukti kebiadaban Bangsa Yahudi Israel yang telah dipertontonkan kepada warga masyarakat dunia. (Jacob Ereste)

Banten, 21 Juli 2024

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dimakamkan di Saraya, Mekkah, Mualem: Abu Razak Adalah Sahabat, Saudara dan Pejuang Sejati
Subuh Ini, Jenazah Abu Razak Disalatkan di Masjidil Haram
Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya
Gubernur dan Dubes UEA bahas ragam potensi investasi di Aceh
Brigif 25/Siwah Kirim Anggota Dalam Dalam Misi Perdamaian Dunia.
Praka Fahrul Rozi Jaga Keamanan Di Gate Area Green Hill, Lebanon.
Prajurit TNI Bangun Bunker Di Lebanon, Perkuat Misi Perdamaian Dunia.
Satgas Milstaff Seceast UNIFIL Berkontribusi Dalam Perbaikan Jalan Di Lebanon.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 10:07 WIB

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Maret 2025 - 09:44 WIB

Kasat Lantas Pimpin Pengamanan Malam Takbiran Pawai Obor dan Kendaraan Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 09:39 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Maret 2025 - 00:44 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel, Pastikan Pengamanan Pawai Takbir Keliling Berjalan Lancar.

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:27 WIB

Pj Walikota Langsa Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:20 WIB

Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:07 WIB

Pawai Takbir 1 Syawal 1446 H di Kota Langsa Berlangsung Meriah

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:50 WIB

Kapolsek Muara Sipongi Membagikan Takzil, Berbuka Puasa Bersama, Sholat Taraweh Berjamaah,Safari Ramadhan, Tadarus, Kultum Subuh, dan Sambang dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Personil Polres Pematangsiantar Amankan Ibadah Sholat Idul Fitri 2025

Senin, 31 Mar 2025 - 10:07 WIB

PEMATANG SIANTAR

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Pengamanan Malam Takbiran

Senin, 31 Mar 2025 - 09:39 WIB