(Foto Istimewa)
TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG
Karang Baru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menyerahkan Remisi Umum kepada Narapidana dan Warga Binaan Lapas Kelas II B kabupaten setempat pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke–78, Kamis (17/8/2023).
Remisi Umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH.MH, kepada perwakilan penerima Remisi Umum narapidana dan warga binaan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman membacakan sambutan dari Menkumham bahwa, pada peringatan Kemerdekaan RI Ke 78, dengan mengimplementasikan Pancasila pada Kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban saat ini mempertahankan kemerdekaan sebagai tugas generasi selanjutnya mengisi kemerdekaan.
“Pemberian Remisi merupakan suatu penghargaan kepada warga binaan di hari peringatan kemerdekaan RI dalam membentuk mental dan perilaku, program ini agar dimanfaatkan dengan baik serta tetap pada aturan yang telah ditetapkan,” kata Dr. Meurah Budiman.
Kemudian lanjutnya, ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan dipesan agar tetap mengikuti aturan prosedur sebagai warga binaan, tetap mematuhi aturan baik sebagai narapidana, hingga nanti bergabung kembali dengan masyarakat di luar.
“Kepada seluruh jajaran pegawai warga Binaan agar terus menjalin komunikasi dan pendekatan dengan warga binaan, dengan bisa memberikan nilai-nilai Sosial kepada narapidana, supaya nanti bergabung dengan masyarakat bisa di terima oleh masyarakat kembali,” jelasnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs. Meurah Budiman, SH.MH kepada perwakilan warga binaan berupa peralatan untuk berolah raga.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, Dandim 0117/Aceh Tamiang LETKOL CZI Alfian Rachmat Purnamasidi. S.I.P.,M.Si., serta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang.
Penulis : yon
Editor : yon