Human Rights Watch Surati Partai Lokal Aceh, Tekankan Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 31 Desember 2023 - 13:58 WIB

20180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Aceh,Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Human Rights Watch (HRW), telah mengirimkan surat kepada seluruh partai lokal di Aceh. Surat tersebut berbentuk kuesioner yang bertujuan untuk menggali pandangan partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan program perlindungan HAM.

Partai-partai lokal yang menerima surat ini antara lain Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca Juga :  Unit Jibom Detasemen Gegana Laksanakan Sterilisasi Tempat Dalam Rsngka Hari Damai Aceh 2023

 

Selain ditujukan kepada partai lokal, surat juga dikirimkan kepada semua partai nasional dan tiga calon presiden. Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch, menjelaskan bahwa kuesioner yang diajukan kepada enam partai lokal di Aceh mencakup pertanyaan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, syariat Islam, serta hak asasi manusia.

 

Partai diminta untuk memberikan tanggapan terhadap kuesioner tersebut paling lambat pada tanggal 25 Januari 2024. Seluruh respons dari calon presiden, wakil presiden, dan partai politik akan diunggah di situs Human Rights Watch.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Ramadhan Cemerleng Kota Banda Aceh, Ini Pesan Wagub Kepada Pelaku Usaha

 

Elaine Pearson menekankan pentingnya para calon pemimpin dan partai politik memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat terkait berbagai isu hak asasi manusia di Indonesia. “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” kata Pearson.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya
Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Brimob Aramiyah Panen Perdana 3 Ton Jagung
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa
Danrem 011/Lilawangsa: Kebakaran Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim Adalah Duka Bersama
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:45 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Kamis, 17 April 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Marelan V

Kamis, 17 April 2025 - 18:36 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri di Pidie Jaya, Kapolres : Korban Sempat Berkelahi Dengan Pelaku.

Kamis, 17 April 2025 - 13:08 WIB

Plt Sekda Aceh: BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Kamis, 17 April 2025 - 13:02 WIB

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional Demi Dampak Nyata ke Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:25 WIB

DIT SIBER POLDA SUMUT UNGKAP KASUS PORNOGRAFI LIVE STREAMING MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Rabu, 16 April 2025 - 16:46 WIB

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru

Exit mobile version