Hukuman Cambuk Seorang Jurtul Togel di Kota Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:17 WIB

20408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk seorang terdakwa pelanggar hukum jinayat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, melaksanakan hukuman cambuk seorang terdakwa melanggar hukum jinayat sebagai juru tulis togel.

Turut menyaksikan eksekusi cambuk, Pj Walikota Langsa diwakili oleh Staf Ahli Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Ir. Abdul Qayyum, Perwakilan dari Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, MPU, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Langsa, dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat.

Baca Juga :  Sri Pamela Group Berikan Cenderamata Sebagai Apresiasi Kepada Pasien

“Dengan jumlah tersangka yang di eksekusi sebanyak 1 orang laki-laki,” kata Nazaruddin, Jum’at (02/08/2024) di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jelasnya.

“Tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara,” ucap Sekretaris Satpol.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

“Ini pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk selama Tahun 2024, semoga ini menjadi yang pertama dan menjadi yang terakhir”, ungkapnya.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, Polres Langsa Musnahkan Puluhan Kg Narkoba Berbagai Jenis

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, dalam putusan mengatakan, nama terpidana yang akan menjalani eksekusi cambuk yaitu R.

“Telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa,” paparnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, Tanggal 04 Juli 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali dimuka umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 11 kali cambuk dimuka umum, pungkas Daud.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Lawan Politik Kini Mengakui: Kepemimpinan Pro-Rakyat Bupati Aceh Barat Patut Diacungi Jempol
Warga Usulkan Penanaman Kabel Bawah Tanah Demi Keindahan Kota Banda Aceh
Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar
Meriah Penuh Semangat, Welcoming Party Dan Pembekalan Duta Literasi Indonesia 2025 Resmi Digelar
Polres Pelabuhan Belawan AmankanTerduga Pelaku Tawuran dan Pungli
Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja
Pangdam IM Apresiasi Warga Serahkan Dua Pucuk Senjata Sisa Konflik

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:04 WIB

Ketua DPD SPSI AGN Sumut Soroti Kasus Satpam Disandera RS: Disnaker dan BPJS Dinilai Abai Lindungi Pekerja

Minggu, 13 April 2025 - 16:02 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Resepsi Pernikahan Personil Sat Lantas

Minggu, 13 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Jemuran Kain dengan Problem Solving

Minggu, 13 April 2025 - 13:22 WIB

Keluarga Besar Rang Tanjung Sumut Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan Dan Kekeluargaan

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

33 Pegawai Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang Resmi Pindah Tugas ke Satpol PP

Sabtu, 12 April 2025 - 20:40 WIB

Petugas Customer Service Mobile (CSM) Berbusana Adat Sambut Penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan

Sabtu, 12 April 2025 - 13:33 WIB

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Sabtu, 12 April 2025 - 08:39 WIB

Bukti Nyata,Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Berita Terbaru

Exit mobile version