JAKARTA – Verifikasi dan validasi (verval) ijazah biasanya dilakukan untuk mengecek status ijazah apakah sudah sesuai dengan data pada Kemdikbud atau belum.
Proses verval ijazah bisa dilakukan secara online melalui website resmi SIVIL Kemdikbud atau Info GTK Kemdikbud.
SIVIL Kemdikbud adalah sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik.
Untuk memastikan keabsahan ijazah seseorang perlu dipastikan nomor ijazah dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Selain itu, website tersebut bisa untuk mengecek keaslian ijazah seseorang.
Sementara Info GTK Kemdikbud adalah Informasi data Guru dan Tenaga Kependidikan.
Melalui website tersebut, dapat diketahui keabsahan atau keaslian data ijazah bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (22/9/2023) berikut cara verval ijazah secara online melalui website resmi Kemdikbud:
1. Buka website https://ijazah.kemdikbud.go.id/
2. Isi Formulir Verifikasi yang terdiri dari data:
– Perguruan Tinggi
– Pilih Program Studi
– Nomor Ijazah
– Angka Pengaman
3. Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar
4. Klik opsi ‘Verifikasi’
5. Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Cara Verval Ijazah Melalui Info GTK Kemdikbud
1. Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Login akun dengan masukan username dan password
3. Klik menu “Verval Ijazah”
4. Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik “Perbaikan Hasil Validasi”
5. Isi formulir yang terdiri dari data
– Perguruan Tinggi
– Masukan Prodi
– NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
6. Ada unggah data manual dengan cara klik “Unggah Dokumen”
7. Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik “Simpan Data”
8. Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Hasil Verval Ijazah
Apabila ijazah asli, maka akan muncul keterangan hasil verifikasi yang menunjukkan data:
– Perguruan Tinggi
– Nama Lengkap
– Nomor Mahasiswa
– Jenjang Pendidikan
– Program Studi
– Nomor Ijazah
– Tanggal Lulus
Apabila ijazah palsu atau tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan.
Jika nomor ijazah tidak terdaftar, hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).(red)