TLii | NTB | Dompu, Aksi demontrasi Yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) di depan Kapolres Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu. Kamis/30/05/2024.
Aksi demontrasi yang diakomodir oleh korlap 1 Saudara suhardin dan korlap 2 Daus, masa menuntut terkait tindakan represif yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Dompu terhadap kader HMI padan saat aksi Cipayung didepan kantor Bupati Dompu sehingga beberapa kader HMI dibawah ke Rumah sakit umum Daerah Dompu.
Masa aksi juga meminta agar saudara haidir yang diduga pelaku pemblokiran yang ditahan di Polda segera dibebaskan karena dinilai bukan pelaku pemblokiran jalan, sehingga sampai sekarang masih ditahan di Polda NTB.
Ketum HMI MPO Cabang Dompu Raya Pridiman Kapolres Dompu minim konsep Gerakan dan tidak mampu menstabilkan kabupaten Dompu karna dilihat dari berbagai gerakan-gerakan yang hadir di Dompu, Undang-undang No 09 Tahun 1998 dalam menyampaikan pendapat dimuka umum kini telah di bungkam oleh Kepolisian Polres Dompu.
Pridiman melanjutkan agar Kejaksaan Negeri Dompu Segara mengembalikan berkas penyelidikan hasil BAP ke ke polres Dompu karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai realitas yang terjadi.
UUD No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia kini telah dilanggar keras oleh Kepolisian Polres Dompu.
supremasi hukum dan tugas pokok kepolisian sesuai dengan amanah UU No. 2 Tahun 2002 untuk bagaimana melindungi, mengayomi dan melayani untuk ketertiban rakyat seadil-adilnya tanpa mendiskriminasasi satu sama lain, instrument konstitusi tidak direalisasikan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).