www.timelinesinews.com, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bima memecat seorang kader bernama Al Faruq sekaligus mencabut keanggotaannya.
Pemecatan mantan Ketua Umum HMI Komisariat STKIP Taman Siswa. “Ujarnya”Ketua Umum HMI Cabang Bima Maulana adalah mengklaim diri sebagai Penjabat Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Bima.
“Setelah melalui proses yang teliti dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di HMI, serta dalam rangka menjaga keutuhan, integritas dan nama baik Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima. Al-Faruq telah dipecat sebagai anggota HMI atas sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan,” tegas Maulana seperti siaran pers diterima, Rabu 18 Oktober 2023.
Oleh karena itu, dengan ini pihaknya menegaskan kepada Al-Faruq untuk tidak lagi menggunakan atribut HMI dan tidak melakukan kegiatan apapun atas nama HMI, karena hak dan kewajibannya sebagai anggota HMI telah dicabut (dipecat), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 07/A/KPTS/04/1445, tertanggal 17 Oktober 2023.
pihaknya menekankan bahwa apabila Al-Faruq tetap melakukan kegiatan atas nama HMI atau menggunakan Atribut HMI, maka pengurus HMI-MPO Cabang Bima akan melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resort (Polres) Bima.
“Kami akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maulana mengajak kepada seluruh kader HMI-MPO Cabang Bima untuk senantiasa menjaga keutuhan, integritas, nama baik dan reputasi organisasi serta mematuhi segala aturan dan norma yang berlaku di HMI.
Apabila dikemudian hari sambungnya, terdapat lagi anggota/kader HMI Cabang Bima yang melakukan tindakan melanggar norma, mencemarkan nama baik organisasi, atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Himpunan Mahasiswa Islam tidak akan ditoleransi.
“Kami percaya bahwa dengan bersama menjaga nilai-nilai kejujuran, disiplin dan tanggung jawab, kita akan mampu membawa HMI-MPO Cabang Bima menjadi organisasi yang bermanfaat bagi Bangsa dan Negara,” katanya. (hamdin)