TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Hingga Mei atau caturwulan I 2024, sebanyak 614 kasus laporan tindak kriminalitas yang diterima oleh Polresta Banda Aceh.
Dari jumlah laporan masuk itu, setidaknya 197 kasus telah selesai.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, meski menangani 614 kasus hingga pertengahan tahun 2024, jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya dengan laporan masuk sebanyak 639 laporan dengan kasus yang diselesai ditangani sebanyak 169 kasus.
“Jadi untuk jumlah kasus turun sebanyak 4 persen dan penanganan kasus yang selesai itu naik menjadi 17 persen dibanding caturwulan I 2023,” kata Trisna kepada Awak Media, Sabtu (25/5/2024).
Dari jumlah itu kata dia, untuk kasus yang cenderung terkena tindak pidana sebanyak 121 orang.
Jumlah itu juga turun 7 kasus, dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 128 orang.
Dia merincikan, rata dari 614 kasus yang masuk itu, kejahatan konvensional menjadi kasus yang paling banyak diterima laporannya.
Total ada 573 kasus dengan jumlah laporan yang selesai ditangani sebanyak kasus.
Kemudian disusul kejahatan transnasional 40 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara 1 kasus.
Kemudian kata Trisna, untuk kasus yang paling menonjol itu ada pencurian dengan kekerasan sebanyak 40 laporan dan selesai ditangani 17 kasus, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 43 laporan dan selesai 3 kasus, serta kasus narkotika 47 laporan dan selesai ditangani 22 kasus.
Karena hal itu pula, ia mengimbau agar masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak segan untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan kejahatan di sekitarnya.
Sebab kata dia, selain upaya dari pihak kepolisian, kewaspadaan sejak dini dari warga merupakan hal yang sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya berbagai aksi kejahatan seperti pencurian saat rumah kosong.
“Masalah tersebut harus menjadi atensi serius dari masyarakat karena sudah sering rumah yang ditinggalkan dalam kondisi kosong menjadi sasaran pencurian,” pungkasnya.
@sumber:serambi.com