Hina Anggota Polri Melalui Medsos, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:38 WIB

20309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi | Seorang pria berinisial ZU warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota Kepolisian, melalui media sosial Snack Video.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban yakni Dedek Usman yang merupakan anggota Polri berdinas di Polsek Peureulak, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun SnackVideo atas nama KH. Gus Tengku Buya Fatani, pada Minggu (23/4) lalu.

“Dalam video, dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; pelaku menyebutkan narasi tuduhan yang mengarah kepada korban, bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain,” kata Kapolres, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  IAIN Cot Kala Langsa Gelar Acara Peringatan Hari Santri Tahun 2023

Dari laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus Tengku Buya Fatani pada aplikasi Snack Video tersebut dan didapati pemilik akun adalah tersangka ZU, hingga selanjutnya pelaku langsung diamankan pada Selasa (25/7) lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat narasi menjelek-jelekkan korban dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian diedit melalui aplikasi Inshort dan baru diposting di akun Snack Videonya,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara 78, Kapolsek Labuhanhaji pasang instalasi listrik dirumah warga. 

Adapun motif pelaku mengunggah video tersebut, dikarenakan tersangka menduga bahwa korban telah memberikan nomor Handphone pelaku kepada semua orang, sehingga membuat tersangka mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal, karena pelaku juga sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama.

“Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Silaturahmi Wakapolda Aceh di Makodam IM
Dongkrak Ekonomi Hijau Wilayah Pesisir, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan Pakan Udang Berbasis Mangrove di Kota Langsa
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat
Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru Bagi Penyintas Kesehatan Jiwa
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pangdam IM : Kodam Iskandar Muda Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Untuk Kemajuan Aceh. 
Wanita ODGJ di Syiah Kuala Ini Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Polisi Kejar dan Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:12 WIB

Polda Sumut Gelar Latihan Pengamanan Unjuk Rasa, Wujudkan Pengamanan Humanis dan Profesional

Rabu, 16 April 2025 - 18:42 WIB

Polsek Medan Labuhan Amankan Residivis Pelaku Begal Saat Hendak Kabur ke Batam

Rabu, 16 April 2025 - 17:08 WIB

Semangat Hari Bakti Pemasyarakatan, Kalapas Pancur Batu Buka Pekan Olahraga dan Seni dalam Rangkaian HBP ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 12:50 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 10:02 WIB

Lapas Pemuda Langkat Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

Rabu, 16 April 2025 - 09:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Penandatanganan PKS dan Pelatihan Pembuatan Ulos, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Audiensi Bersama Pangdam I/BB untuk Tingkatkan Sinergitas dan Pengawasan Wilayah

Rabu, 16 April 2025 - 08:30 WIB

Kanit Regiden Sat Lantas Polres Simalungun Tingkatkan Keamanan dengan Patroli Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Exit mobile version